SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menuntut terdakwa Nanda Fariezal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara pemotretan dan perekaman video model wanita dengan konsep nude. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/5/2025).
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Estik Dilla saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nanda Fariezal bersama terdakwa lain, Sani Candradi (dalam berkas terpisah), melakukan serangkaian pemotretan bermuatan pelanggaran kesusilaan sejak 2019 hingga 2024. Lokasi pemotretan yang digunakan antara lain sejumlah hotel ternama di Surabaya dan Gresik seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.
Modus operandi bermula dari pencarian model wanita melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp. Sani Candradi bertindak sebagai perekrut melalui Direct Masangger (DM), menawarkan pekerjaan pemotretan dengan imbalan tertentu.
Setelah calon model menyetujui tawaran tersebut, Sani Candradi berkoordinasi dengan Nanda Fariezal dan fotografer lainnya untuk mengatur lokasi, waktu, hingga penginapan.
Pada hari pelaksanaan, terdakwa
Nanda Fariezal bersama timnya diduga mengarahkan model untuk berpose tanpa busana. Proses pemotretan dilakukan menggunakan kamera mirrorless Fujifilm GFX 100. Hasil foto dan video kemudian disimpan dalam hard disk eksternal milik terdakwa berkapasitas 5 TB.
Jaksa Estik Dilla menilai penyimpanan file digital tersebut memungkinkan penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara elektronik, sehingga melanggar hukum yang berlaku. Tiga nama model tercatat menjadi objek dalam sesi pemotretan Nude tersebut, yakni Meidita Sistami, Audiye Love, dan Yana Vahera alias May Salsabeila. (Han)







