SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan perkara Jalan Gubeng ambles dengan terdakwa Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono, tiga petinggi dari PT Saputra Karya berlanjut dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Replik atau jawaban atas pledoi terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut, dibacakan JPU Kejati Jatim Winarko.
Dalam repliknya, JPU menolak pembelaan dari ketiga terdakwa dan menyatakan ketiga terdakwa bersalah, sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Winarko melanjutkan, dalam fakta persidangan, pihaknya tidak menemukan alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari dakwaan
“Berdasarkan hal tersebut, kami penuntut umum tetap pada surat tuntutan kami sebagaimana yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kemudian, menyerahkan keputusan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelas Winarko usai membacakan replik.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Martin Suryana, langsung menyampaikan duplik atau menanggapi replik JPU secara lisan.
Kepada majelis hakim, Martin menyatakan tetap bersikukuh pada nota pembelaan yang dibacakan sebelumnya.
“Sebetulnya, kami sudah mempersiapkan duplik,” kata Martin di persidangan.
Setelah mendengarkan replik dan duplik, sidang perkara amblesnya Jalan Gubeng dilanjutkan lagi oleh Hakim R Anton Widyopriyono pada Kamis 12 Maret 2020 yang akan datang dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono, tiga terdakwa dari PT Saputra Karya pada kasus Jalan Gubeng Ambles dalam nota pembelaannya, meminta agar majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono membebaskannya dari tuntutan.
Dalihnya, bangunan tetangga proyek Gubeng Mix Developmen yang rusak telah diperbaiki, pemilik bangunan tetangga proyek Gubeng Mix Developmen yang telah diperbaiki membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan baik saat ini maupun dikemudian hari, tidak ada korban jiwa akibat amblesnya jalan Gubeng, PT Saputra Karya (SK).
PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) telah memperbaiki jalan Gubeng yang ambles dan sejak 27 Desember 2018 telah berfungsi normal, seluruh biaya perbaikan jalan Gubeng yang ambles ditanggung oleh PT SP selaku pemilik proyek, dan PT SP sampai saat ini masih melakukan pemeliharaan terhadap jalan Raya Gubeng selama 24 bulan sejak 3 Januari 2019.
“Dengan demikian, semua unsur pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ucap Martin Suryana pada saat membacakan nota pembelaan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2/2020) kemarin. (Han)