KEPULAUANSULA,beritaLima.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupate Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengembalikan uang denda korupsi pada Rabu (11/12) pekan kemarin.
Pengembalian itu terkait kasus pembangunan jembatan Wai Kolbota tahun 2009, Kecamatan Sulabesi Selatan dan kasus Masjid Raya Sanana tahun 2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepsul Romulus Haholongan menuturkan, pengembalian itu terkait dengan uang denda dengan terpidana Mahmud Syafrudin. “Dua kasus untuk 1 terpidana, “kata Romulus kemarin kepada reporter beritaLima.com, Senin (16/12).
Menurutnya, uang yang dikembanglikan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tinda pidana korupsi Kota Ternate. “Kasusnya sudah inchrat, “jelasnya.
Romulus sampaikan, upaya pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara akan terus dilakukan. Sebelumnya, Kejaksaan juga mengembalikan uang denda dalam kasus korupsi reklamasi pantai di Desa Fatce sampai Fagudu, Kecamatan Sanana, “ungkapnya [DN]