SURABAYA – beritalima.com, Lima anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang perdana kasus suap dari Mantan Wali Kota M Anton terkait perubahan APBD, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima wakil rakyat itu adalah, Diana Yanti, Sugiarto, Samsul Fahjri, Afdhal Fauzal, Hadi Susanto.
Surat dakwaan kelima terdakwa ini dibacakan oleh tiga jaksa KPK secara bergantian, yakni Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan.
Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun berlanjut ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
“Kalau memang saksinya sudah siap, silahkan hadirkan sekarang,” ujar ketua majelis hakim Dede Suryaman saat persidangan diruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019).
Usai persidangan, Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, Kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun,”terangnya.
Untuk diketahui, selain kelima terdakwa, kasus ini juga menjerat tujuh anggota DPRD Lainnya yakni, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani serta Een Ambarsari.
Kasus mereka lebih dulu disidangkan dari lima terdakwa yang disidangkan hari ini.
Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menangkap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. (Han)