SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap untuk memenangkan tender empat proyek infrakstruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Senin (29/6/2020).
Sidang ini dengan terdakwa Kadis PU, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih (SST), PPK Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan suara diduga suara Saiful Ilah dengan kontraktor Ibnu Ghofur.
Dalam percakapan tersebut terungkap skenario agar Ibnu Ghofur, dari PT Kharisma Bina Sejahtera terhindar dari sanggahan. Sebab lelang pengadaan Jalan Candi – Prasung tahun 2019 diikuti oleh 6 rekanan dari Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Skenario pertama Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, dan skenario kedua memenangkan PT Kharisma Bina Sejahtera dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Rekaman percakapan itu antara Saiful Ilah dengan Ibnu Ghopur serta Bayu.
“Tak pirkir langsung nghn, mas Bayu, tapi ngga ya? Mboten-mboten. Pegumuman ulang?, mboten Pak (tertawa). Oh.nggih gitu. Tetep anu, tetep anu, jadi kemarin nggo sampun pengumuman. Pengumumanya kemarin, Pengumuman kemarin! Nggih. Pemenang (suara tidak jelas) nggih. Nggih (suara tidak jelas) kemarin. Ini saya masih di Medan, besok baru pulang. O. Nggih, nggih. Nggoh anu, ee… lain-lain, mas. Dalem?. Lain-lain?. E.lain-lain? e mboten hanya memyampaikan itu saja Bah,” ujar suara diduga suara Ibnu Ghopur dan Saiful Ilah dalam rekaman percakapan
“Kita itu pemain, jadi paham terkait hal-hal seperti itu,” sambung suara diduga suara Ibnu Ghopur dan Saiful Ilah dalam rekaman
Sementara saksi Bayu dari PJB Sidoarjo mengatakan, waktu itu kami sedang dalam proses penysunan jawaban sanggahan. Namun tiba-tiba Pak Ibnu Ghopur mendatangi ruang Pak Yudi Tetra.
“Akhirnya jawaban sanggahannya dievaluasi ulang. Akhirnya yang menang proyek itu tetap PT Kharisma Bina Konstruksi. Direktur PT Kharisma diatas kertas atas nama Pak Sony tapi yang menelepon saya terkait pemananga proyek adalah Ibnu Ghopur,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan lelang beberapa proyek pada tahun 2019. Saat itu, Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti lelang proyek.
Kemudian sekitar bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Sehingga Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. (Han)