SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pidana penjara selama tujuh tahun pada Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Selasa (8/5/2018).
Tuntutan itu diberikan setelah JPU menganggap Arief terbukti menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Anggaran 2015.
Dalam tuntutannya, Kresno Anto Wibowo, Jaksa Penuntut pada KPK mengatakan, Arief sebagai terdakwa secara sah terbukti menerima uang suap Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang.
Uang suap tersebut diterima Arief untuk meloloskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. “Menuntut pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa M Arief Wicaksono,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya hukuman badan, Jaksa
Kresno juga menuntut Arief dengan hukuman denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga diminta untuk mencabut hak politik Arief selama 3 tahun. “Hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman. Karena terdakwa tidak menjalankan amanah masyarakat,” pungkas Jaksa Kresno.
Usai tuntutan dibacakan, Andi Firasadi, kuasa hukum Arief menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya. “Semua akan kami sampaikan dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Arief sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Arief ditetapkan tersangka lantaran sebagai Ketua DPRD Kota Malang dirinya telah menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang. Uang suap itu diterima Arief dengan harapan agar APBD-P yang diajukan Jarot disahkan oleh DPRD Kota Malang. (Han/wankum)