SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan edukasi hukum kepada pelajar di SMP Negeri 31 Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Dalam edukasi itu, jajaran Kejari Tanjung Perak mengangkat tema berbagai persoalan hukum yang ada di masyarakat, diantaranya penggunaan media sosial dan sanksi hukum apabila membawa senjata tajam (sajam).
Kegiatan itu diikuti sebanyak 80 orang siswa dari kelas VII, kelas VIII dan Kelas IX di SMPN 31 Surabaya.
“Melalui Program JMS ini, kami memberikan materi terkait penggunaan media sosial agar tidak melanggar hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum, serta sanksi hukum apabila membawa senjata tajam tidak sesuai aturan yang ada,” kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi kepada wartawan usai memberikan materi edukasi kepada siswa SMPN 31 Surabaya.
Dalam materi edukasinya, Kajari Tanjung Perak ini juga mengangkat tentang kenakalan remaja yang belakangan ini marak terjadi di Surabaya dan sempat viral, yakni adanya sekelompok orang yang terdiri dari orang dewasa dan Anak-anak melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
“Kami juga memberikan pengetahuan tentang apa itu Jaksa dan Kejaksaan,” sambung Aji Kalbu Pribadi.
Saat mengikuti kegiatan edukasi, para siswa-siswi dibagi dalam lima kelompok untuk melakukan diskusi. Masing-masing kelompok diminta menjawab pertanyaan yang langsung dinilai oleh kelompok lain melalui aplikasi aplikasi Kahoot, sebuah platform pembelajaran berbasis permainan.
Suasana diskusi terlihat menjadi seru, karena kelompok yang salah menjawab langsung mendapat seruan dan tepukan tangan dari kelompok lain.
Sementara bagi kelompok yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah, bagi kelompok yang tidak berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan souvernir. (Han)