SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Oki Muji Astuti, yang memeriksa terdakwa Zainal Fatah dalam kasus sumpah palsu, meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk tetap memutuskan Zainal Fatah bersalah atas penyebutan Fausta Ari Barata hanya sebagai karyawan di PT. MAF Logistik Pelayaran, Jalan Ikan Sepat Gang 4 No.1 Surabaya.
Hal itu disampaikan Oki Muji Astuti pada saat sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Zainal Fatah dan penasehat hukumnya.
“Menerima surat tuntutan Penuntut Umum nomor register perkara 1003/Pid.B/2019/PN Sby tertanggal
2 April 2019 yang telah dibacakan di muka persidangan,” kata Oki Muji Astutu di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (8/10/2019).
Oki Muji Astuti juga optimis bahwa permintaannya tersebut akan dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi,” kata Oki.
Oki menjelaskan, pada pokoknya terdapat jawaban yang disampaikannya dalam persidangan yakni jawaban terkait unsur kesengajaan.
“Mengenai unsur kesengajaan bahwa terdakwa memiliki kesengajaan, menyebut Fausta Ari sebagai karyawan. Makanya tadi saya uraikan peristiwa-peristiwanya dari awal sampai akhir.” kata Oki Muji Astuti.
Lalu, Oki membantah dalil penasehat hukum Zaenal Fatah yang menyebut bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan memberikan keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
Oki menjelaskan, pada pasal 242 ayat (2) yang ditujukan untuk menuntut Zainal Fatah tidak mensyararkan bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
“PH terdakwa bilang objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saya bantah di situ karena pasal 242 tidak mensyaratkan itu.” kata Oki.
Dijelaskan juga oleh Oki, bahwa pengertian “Karyawan” dan “Pemberi Kerja” dalam Undang-Undang No 13 tahun 2209 dinyatakan bahwa karyawan atau pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Sedangkan “Pemberi Kerja” adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” tandas Oki.
Sebelumnya, JPU Oki Muji Astuti dalam menuntut terdakwa kasus dugaan sumpah palsu yang dilakukan komisaris PT MAF Logistik Zainal Fatah dengan hukuman penjara 1 tahun.
Dalam tuntutannya, Oki persidangan, menilai Zainal Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar dimuka persidangan perkara No 3089/Pid.B/2016/PN SBY yang mendudukan Fausta Ari Barata sebagai terdakwa penggelapan uang PT MAF Logistik Pelayaran, Jalan Ikan Sepat Gang 4 No.1 Surabaya.
Sementara itu, terdakwa Zainal Fatah dalam nota pembelaannya menyebut bahwa perdamaian antara dirinya dengan Fausta Ari Barata yang disarankan majelis hakim, tidak terwujud, sebab dia merasa diperas oleh Fausta Ari Barata.
Saat mediasi awal, secara lisan Fausta Ari Barata meminta uang kepada dirinta sebesar 1 miliar sebagai kompensasi.
Lalu saya tawar 500 juta sebagai tali asih, dengan cara membayar 100 juta dulu setelah tanda tangan surat perdamaian dan sisanya saya cicil 6 bulan.
Lantas pada mediasi kedua, Fausta Ari Barata merubah permintaannya menjadi 750 Juta dan harus dibayarkan dalam waktu 3 kali 24 jam.
Bahwa terhadap permintaan Fausta Ari Barata tersebut Zainal Fatah tidak mampu memberinya, dan hal inipun menurutnya bukan termasuk bentuk dari suatu perdamaian, melainkan pemerasan.
“Jadi bagaimana ini, saya jadi bingung. Disatu sisi uang perusahaan milik saya sudah digelapkan, namun disisi lain mengapa saya harus membayar 750 juta kepada Fausta Ari Barata. Apa begini hukum du Indonesia? Apa ini yang dinamakan peradilan yang agung? Apa ini yang namanya keadilan? ” kata Zainal Fatah membacakan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dan hakim anggota Fajarisman dan Saprudin. Pada Selasa (1/10/2019). (Han)