Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso terdakwa di kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.

Hal itu dibacakan Jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi dari Tim Penasehat Hukum Imam Santoso pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “Menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Imam Santoso,” kata JPU Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa. Selasa (11/5/2021).

JPU juga berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Maka dari itu, JPU menilai eksepsi dari terdakwa harus dikesampingkan karena sebagian telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. “Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Imam Santoso,” tandasnya.

Terkait putusan sela, jaksa berencana akan membacakannya pada persidangan sepekan mendatang, Senin 17 Mei 2021. Bahkan ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta sempat membacakan rencana jadwal persidangan selanjutnya seandainya kasus ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Akan disidangkan seminggu dua kali, di hari Senin dan Rabu. Sidang hari ini dinyatakan selesai,” pungkas hakim I Ketut Tirta menutup persidangan.

Dikonfirmasi setelah sidang, Agus Supriyanto salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengaku akan menghormati apapun putusan hakim nantinya.

“Pada intinya kami sudah siap apabila persidangan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara,” akunya saat dikonfirmasi.

Terdakwa Imam Santoso menjadi pesakitan di PN Surabaya akibat dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya dirugikan Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 silam.

Pada dakwaan jaksa, uang yang terlanjur dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan kepada Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di Kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa, dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Hakim berdalih, riwayat penyakit hepatitis dan hipertensi, serta didukung penjamin dari dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa makanlengalihan penahanan Imam Santoso tersebut dikabulkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait