Jaksa P19 Berkas Korupsi ADD desa Fagudu

  • Whatsapp

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustian

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Belum lengkap, berkas perkara kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Fagudu, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun 2016, dikembalikan Jaksa kepada Polisi. Tersangkanya adalah mantan Kapala Desa Fagudu, Mubir Fataruba

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula masih mengembalikan berkas perkara alias P19 dugaan korupsi ADD dan DD Desa Fagudu kepada penyidik Polres Kepulauan Sula P19 disertai petunjuk agar dapat dilengkapi penyidik.

“Untuk kasus ADD Desa Fagudu masih dalam tahap perbaikan sesuai dengan petunjuk jaksa,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustian saat di wawancari awak media di ruang kerja kemarin

Menurutnya, P19 yang dikembalikan sesuai petunjuk, ini salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. “Ya, salah satunya saksi tambahan. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sesuai unsur pasal yang disangkakan,” kata Paultri Yustian saat di konfirmasi beritaLima.com, Kamis (18/07/2019)

Untuk diketahui, korupsi ADD dan DD Desa Fagudu sebelumnya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 422.449.046,53 (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Tersangka Mubir Fataruba dijerat dengan Pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *