SURABAYA – beritalima.com, Pelarian Hasan Nur Effendi selama 5 tahun sejak dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berakhir ditangan tim Tabur Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari seksi Intelijen dan seksi Pidsus.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludhfyansah mengatakan, Hasan Nur Effendi merupakan buronan kasus kepabeanan yang berhasil di eksekusi oleh tim Tabur yang dipimpin Kasi Pidsus M. Ali Rizza.
“Yang bersangkutan di eksekusi tadi jam 19.25 (malam) di rumahnya,
di Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik,” kata Erick Ludhfyansah pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (17/11/2020) malam.
Lanjut Erick di eksekusi pada terpidana kasus kepabeanan ini berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni berdasarkan putusan MA Nomor : 630/
Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015.
“Terdakwa Hasan Nur Effendi dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidere 6 bulan kurungan,” lanjut Erick Ludhfyansah.
Terpisah, Kasi Pidsus M. Ali Rizza menjelaskan, keberadaan terpidana Hasan Nur Effendi ini baru diketahui 3 jam sebelum di eksekusi.
“Dari informasi itu kami akhirnya meluncur ke rumah terpidana ini,” ungkapnya.
Namun setibanya di rumah terpidana Hasan Nur Effendi, Rizza bersama tim eksekutor lainnya sempat diperdaya oleh isteri Hasan dengan mengatakan suaminya tidak ada di rumah.
Tak percaya dengan keterangan istri terpidana, Rizza memutuskan untuk memeriksa rumah terpidana dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari situlah kami menemukan terpidana sembunyi di lantai 2 dan selanjutnya kami tangkap,” ungkap Rizza.
Usai ditangkap, tim Tabur kemudian membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses administrasi termasuk melakukan rapid test.
“Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” tandasnya.
Diketahui, Eksekusi ini merupakan prestasi kedua yang dilakukan tim Tabur Kejari Tanjung Perak di saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada 5 November 2020 lalu, Tim Tabur juga berhasil menangkap terpidana kasus kepabeanan bernama Zulhaeri Harahap.
Pengusaha ekspedisi tersebut ditangkap di kediamannya di Jl. Taman Vancouver J4 No. 6 RT. 01 RW. 09 Perum Suri Surya Jaya Kel. Ketajan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. (Han)