SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak Surabaya kembali memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, Kamis (20/9/2018).
Rutinitas tahunan ini digelar di depan halaman kantor Adhyaksa dengan dihadiri oleh para pejabat dari berbagai instansi yakni BNN, PN Surabaya, Polrestabes Surabaya dan juga dari Pemkot Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady menyatakan, pemusnahan itu terdiri dari beberapa perkara, di antaranya kasus narkotika jenis ganja seberat 2 Kilo, 317 gram dari 3 perkara. Sedangkan BB sabu yang dimusnahkan sebanyak 514.013 gram yang berasal dari 180 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pil Double L yang dimusnahkan sebanyak 42.742 butir itu dari 7 perkara,” terang Anton.
Selain itu, Barang bukti sejumlah perkara ketertiban umum (Tibum) juga ikut dimusnahkan, di antaranya alat judi remi dan sajam.
“Kasus sajam ada 5 perkara, alat judi remi 1 kardus dari 65 perkara,” ujarnya.
Beritalima.com mencatat, dari perkara tindak pidana narkotika ganja dengan 3 perkara sebanyak kurang lebih 2,317 gram. Sabu-sabu 180 perkara dengan barang bukti 514.013 gram dan alat hisap sabu sebanyak 134 perkara.
Untuk perkara yang melanggar undang-undang kesehatan terdiri yang dimusnahkan adalah pil double L 7 perkara dengan barang bukti sebanyak 42.742 butir. Sementara itu, untuk perkara ketertiban umum atau tindak pidana perjudian dengan 65 perkara dengan barang bukti 1 kardus kartu remi, ATM, dan sajam 5 perkara.
Ratusan barang bukti seperti sabu, ganja dan pil double L beserta alat bukti lainnya dimusnakan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti benda tajam, handphone dan alat timbang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. (Han)