Jaksa Perak Tahan Tersangka Korupsi Tangki Pendam Fiktif PT DOK dan Perkapalan Surabaya

  • Whatsapp

Surabaya – Hari ini, Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Perak Surabaya menerima pelimpahan empat tersangka pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi dari Pidsus Kejaksaan Agung.

“Empat tersangka tersebut adalah MFA selaku mantan dirut utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, inisial MY selaku mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
Insinyur IWYD mantan direktur produksi dan NST selaku mantan Direktur Keuangan,” ucap Kasintel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Kamis (5/4/2018).

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi tahap dua (Pelimpahan berkas dan tersangka ) di ruang penyidikan sejak pukul 09.00 WIB, keempat tersangka langsung digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan pukul 12.20 WIB.

“Untuk MFA langsung dibawah kelapas Porong, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni MY, IWYD dan NST digelandang ke tahanan Kejati Jatim. Keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Lingga.

Diketahui, pada 12 Oktober 2017 lalu Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Empat tersangka tersebut terkait pengadaan tangki pendam fiktif di Jambi oleh PT Dok.

Korupsi tersebut dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi tahun 2010 dengan nilai proyek sebesar Rp 179.928.141.879.

Kasus ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.963.725 dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan.
Sebaliknya dana tersebut digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. (Han)

,

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *