Jaksa Surabaya Eksekusi Terpidana 4 Tahun Penjara di Kasus Pemalsuan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi Sudarmono SH, pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim yang bersama-sama dengan Sutarjo SH menjadi terpidana kasus pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

Pengacara Sudarmono SH dijemput paksa oleh tim eksekusi Kejari Surabaya sesaat setelah mengikuti persidangan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno No 100 Surabaya. Selasa (5/10/2021).

Diketahui, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memutus 4 tahun penjara terhadap Sutarjo dan Sudarmono dalam kasus tindak pidana pemalsuan. Keputusan yang tercantum pada putusan bernomor MA 283 K/PID/2018 tertanggal 3 Mei 2018 itu, menguatkan putusan banding Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 708/Pid/2017/PT Sby bertanggal 18 Oktober 2017.

“Hari ini saya selaku Jaksa Penuntut Umum menjalankan eksekusi terhadap Sutarjo maupun Sudarmono. Hari ini informasi yang kami peroleh sebetulnya dua pengacara tersebut hadir di persidangan. Namun kenyataannya yang hadir hanya satu yaitu Sudarmono,” ujar Jaksa Kejati Jatim di PN Surabaya saat di mintai keterangan.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

“Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 31 Nopember 2016, hakim PN Surabaya Jihad Arkanuddin menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Kepada terdakwa Sutarjo dan Sudarmono akibat terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

Dalam amar putusannya, pemalsuan dilakukan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana. Dimana, perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono SH.

Tak terima dengan putusan 3,5 tahun tersebut, lantas pengacara Sutarjo dan Sudarmono bersama-sama mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte. Dengan, dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan.

Dalam pantauan di lapangan, tim intelejan Kejaksaan telah melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 jam. Saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai menjalani sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelejen Kejaksaan yang sudah menunggunya di depan ruang sidang Kartika.

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Kemudian ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono. Dengan memakai baju batik, ia terus menundukkan kepala. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait