SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mengajukan tuntutan 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Mochammad Mastur, terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 10.367,52 kilogram.
Tuntutan itu diajukan setelah Jaksa Kejari Tanjung Perak memeriksa saksi saksi dan barang bukti ditemukan fakta bahwa terdakwa Mochammad Mastur terbukti bersalah pada kasus barang haram tersebut sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mohon agar terdakwa Mochammad Mastur dihukum 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Zulfikar, Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam sidang teleconfrence Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/10/2020).
Diketahui dalam kasus ini Mochammad Mastur bekerjasama dengan kakaknya yang bernama Mochamad Umar Faruq (DPO) di Malaysia.
Terdakwa Mochamad Masturi bin Matari pada 13 Febriari 2020 mengambil paketan kardus warna coklat kiriman dari Mochamad Umar Faruq (DPO) dari Malaysia di CV A&A Enterpreise Resources Jalan Teuku Umar No. 2 Kecamatan Bangkalan Madura.
Setelah itu, paketan tersebut dia ambil lalu dimasukan kedalam 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dia kendarai.Didalam perjalanan, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian RI yang bernama Ibnu Wiyanto dan Robby Agam dengan barang bukti 1 buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392 yang didalamnya berisi 1 kaleng yang didalamnya berisi 6 buah kantong plastik
Saat kantong plastik berukuran besar tersebut dibuka, ternyata berisi satu kantong plastik narkotikan jenis sabu dengan berat seluruhnya 5514 gram dan 5065 gram atau10.367,52 gram atau setara 10 kilogram.Juga ada 201 buah pampers merk Drypers, 5 buah sarung bantal, 5 buah potong baju, 1 potong celana panjang Jeans, 1 potong kain batik, 1 buah sabun cuci, 3 buah permen M&M, 5 buah permen mentos, buah tepung Bestari, 3 buah shampoo Bio Nutrix Safi, 3 buah hand & body lotion, 8 buah dairy champ, 2 buah nescafe, 5 buah Ajinomoto, 2 buah Nescafe Blend & Brew, 1 buah Nuts Crisp Coklat Kacang, 1 buah HP merk Nokia.
Paketan itu dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilakban serta diberi Cap Polri, (Han)