SURABAYA, beritalima.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan kasus pengeroyokan dengan 5 orang terdakwa, yang di antaranya mantan Ketua HIPMI Jawa Timur, Giri Bayu Kusumah.
Agenda sidang kali ini, Senin (26/11/2018), tanggapan tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa.
Perkara ini ditangani Majelis Hakim yang diketuai Syifa’urosidin. Mereka menghadirkan kelima terdakwa, yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum, dan Giri Bayu Kusumah.
Dalam tanggapannya, JPU Damang Anubowo dengan tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi Penasehat Hukum, karena dakwaan JPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang ada.
“Kami mohon pada majelis hakim agar menolak eksepsi PH terdakwa pada putusan sela, karena sidang telah memasuki materi pokok perkara, dan juga karena dakwaan kami telah sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Damang.
“Baik, sidang kita tunda 1 minggu ke depan dengan agenda putusan sela,” jawab Hakim Syifa’ seraya mengetok palu tanda sidang kali itu berakhir.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot, Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, Minggu (21/1/2018), sekitar jam 02.30. Kasus ini diduga dilakukan 5 terdakwa yang kini berstatus tahanan kota Kejari Surabaya.
Kejadiannya, ketika terjadi keributan di dalam Jimmy’s Club, terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni tersinggung ucapan saksi korban Jimmy Chen pada saksi korban lainnya, Handy.
“Hal sepele saja diributkan,” kata Jimmy pada Handy saat itu.
Mendengar itu, terdakwa Dewi merasa tidak terima dan langsung mengumpat kedua saksi korban dengan nada rasis.
Tidak cuma itu, terdakwa Dewi pun mengadukan itu pada 4 terdakwa lainnya, hingga akhirnya mereka mengeroyok kedua saksi korban sampai terluka lebam dan berdarah.
Kedua saksi korban, walau telah mendapatkan perawatan, namun luka mereka menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian selama sekitar tiga hari.
Kelima terdakwa, termasuk di antaranya mantan Ketua HIPMI Jawa Timur, Giri Bayu Kusumah, didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Ganefo)
Teks Foto: Dua saksi korban, Jimmy Chen dan Handy, saat baru kejadian dan lapor ke polisi. (Foto: Dok)