Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan penipuan jual beli tanah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo yang menjerat Mochamad Fauzi Bin Mochtar, warga Medokan Sawah Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti di persidangan yang digelar pada Kamis, 17/9/2020 itu menilai jika eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.

“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” ujar Jaksa Suwarti dalam persidangan secara teleconfrence di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut dia sudah masuk dalam ranah pembuktian. “Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143,” kata jaksa.

Pihaknya lantas mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, belum bisa dimintai konfirmasinya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono didamping hakim anggota Yohanis Hehamony dan Martin Ginting berujar bahwa nota pembelaan terdakwa sudah diatur sesuai Undang-Undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur Undang-undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan saja. Nanti ada waktunya,” ujar Hakim Gunawan.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. JPU sebelumnya mendakwa terdakwa Mochamad Fauzidengan pasal 372 KUHP karena telah merugikan Victor Salay, dirut PT Salay Bumi Propertindo sebesar Rp 7,725 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait