SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Riyanto dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada Lauw Shirley di showroom mobil Manna Jalan Kertajaya, Surabaya.
Penolakan tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi ketiga terdakwa.
“Bahwa alasan- alasan keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara,” kata JPU Damang Anubowo dalam persidangan. Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Jaksa Damang mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana terhadap terdakwa Terry Imanuel, Tri Tulistiyani dan Joko Riyanto telah memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan perkara pengeroyokan dengan nomor perkara 2285/Pid.B/2022/PN.Sby untuk pembuktian pokok perkara.
“Kami selaku penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa Damang.
Usai mendengar penolakan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 13.00 WIB dengan perintah agar penuntut umum mempersiapkan para terdakwa untuk agenda Putusan Sela.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum dan tim penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan sesuatu.
“Majelis, kami mengajukan surat keterangan sakit,” kata salah seorang tim penasehat hukum para terdakwa.
Setelah membaca surat keterangan sakit, majelis hakim memerintahkan kepada para terdakwa yang kurang sehat atau sedang sakit silahkan berhubungan dokter yang ada di Lapas. Sebab di Lapas sudah disediakan tenaga kesehatan.
“Baru kalau ada pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar. Terkait permohonan pengalihan tahanan, majelis belum bisa kami penuhi Ya,” tandas ketua majelis hakim Sutarno.
Sebelumnya, Terry Imanuel Winarta, pemilik showroom mobil Manna, beserta 2 karyawannya, yakni Tri Tulistiyani dan Joko Rianto berstatus terdakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana setelah diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya yang bernama Lauw Shirley Andayani Loekito mengalami luka. (Han)