Jaksa TP4D Diminta Jangan Main Main Kawal Proyek

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Kejaksaan Agung meminta kepada jaksa jaksa yang kini berada di Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk tidak main-main. Hal ini akibat dari kasus suap masalah oknum Jaksa Eka Safitra yang bertugas di TP4D kena OTT.

“Tujuan TP4D itu mulia, untuk itu kita ingatkan rekan kejaksaan untuk tidak bermain di dalam koridor TP4D,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, dikutip detik.com Selasa (20/8/2019).

Bacaan Lainnya

Menurutnya OTT ini hanya menyangkut kepada 1 orang sehingga pihaknya meminta para pihak tak menggenalisir TP4D. Dan, pimpinan Kejagung juga akan terus mempertahankan program ini untuk terus mengawal proyek-proyek di Pemda

“Kita jangan generalisir, jangan sampai karena ada 1 OTT ini program kita terhenti. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten,” ungkap Mukri.

Dia juga mengingatkan, program TP4D merupakan program yang bertujuan untuk mengawal proyek negara baik di Pusat ataupun daerah. Tujuan program ini, supaya proyek negara tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.

“Tujuan TP4D ini untuk pengawalan dan pengaman proyek pembangunan agar sesuai waktunya, mutunya. Jadi tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Program ini ini dirasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembangunan dan para ASN-ASN di daerah,” kata Mukri.

Mukri menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas ke Jaksa Eka jika terbukti bersalah.

“Kita lihat, kalau tindak pidananya terbukti pasti ada tindakan,” ucapnya.

KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 2 jaksa yang jadi tersangka adalah:

1. Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
2. Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Jaksa Eka Safitra diduga menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. [dtk/rd7]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *