Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com | Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat dituntut hukuman penjara seumur hidup, yang dikatakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17/01/23.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Terkait tuntutan itu Ferdy Sambo akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pekan depan. Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Sambo akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Hakim pun mempersilakan Sambo berkonsultasi terlebih dahulu.

“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum Saudara,” jelasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait