SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Darwis akhirnya menuntut pidana selama 9 bulan penjara terhadap Heru Herlambang Alie, terdakwa pada kasus perbuatan tidak memyenangkan di Lobby Apartemen One Icon Residence Jalan. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.
Jaksa Darwis dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Heru telah terbukti secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (12/9/2024).
Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso memberikan kesempatan kepada terdakwa Heru melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang pembacaan surat tuntutan. Penasehat hukum terdakwa Heru, Aris Komang Setiawan mengatakan akan mempergunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.
“Terdakwa tidak punya niat sedikitpun untuk menyakiti Agustinus Eko. Tindakan itu hanya spontanitas semata, bentuk pembelaan diri karena hak-haknya sudah dilanggar,” katanya.
Menurut Komang, spontanitas itu timbul karena mobilnya lecet.
“Kemudian terdakwa melakukan komplain tapi tidak pernah dihiraukan. Jadi tindakan yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak ada mens reanya,” lanjutnya.
Komang kemudian mempertanyakan proses penyidikan terhadap kliennya yang tidak berjalan secara terbuka dan transparan.
“Dalam perkara ini tidak pernah dihadirkan barang buktinya seperti apa?. Videonya juga tidak pernah diputar!. Barang buktinya juga didapat secara tidak sah,” sebutnya.
Ahlinya juga tidak profesional, Dalam BAP ahli menyebut diperiksa Dalam perkara memasuki perkara orang lain tanpa hak, bukan perkara 335,” imbuhnya.
Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) mengucapkan terimakasihnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sudah menunjukkan ke kajari sby menunjukkan sikap profesionalnya dan netral dalam perkara ini.
Sekarang Billy berharap hakim yang akan memutus perkara ini juga netral berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa telah mengaku menendang.
“Mohon hakim netral dan memutus yang seadil- adilnya untuk memulihkan nama baik Pengadilan Surabaya atas kasus yang lalu yakni Gregorius Ronald Tanur yang menjadi kasus nasional,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang berada dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence.
Tak berapa lama, Agustinus di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.
Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya bercakap-cakap perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir P13 atau P 3.
Waktu itu, oleh Agustinus dijelaskan jika area parkir P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen.
Disamping itu sarana CCTV untuk pemantauan dan juga rambu-rambu area parkir belum siap. Untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.
Namun terdakwa Heru tidak mau memahami penjelasan dari Agustinus dan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.
Saat percakapan berlangsung, terdakwa Heru juga meminta pada Agustinus agar memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lalu memanggil saksi Fedriec melalui panggilan telepon. Tidak lama saksi Fedriec datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru bertanya kepada saksi Fedriec mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec kalau sedang dalam proses pengerjaan melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Namun penjelasan dari saksi Fredriec yang paniang tersebut tidak digubris oleh terdakwa Heru dengan tetap minta akses lift P13/P3 dibuka.
Jika tidak dibuka, terdakwa Heru minta surat jaminan dan ganti rugi dari manajemen bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok terkena mobil lain.
Namun Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru tersebut.
Di saat yang bersamaan ada pemilik unit lain yakni Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak duduk disampingnya oleh terdakwa Heru. Terjadilah percakapan diantara mereka bertiga meski dengan tema yang lain atau mengalihkan pembicaraan.
Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru kembali menanyakan kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab oleh Agustinus dengan minta waktu satu bulan.
Namun terdakwa Heru tidak mau, dan dengan emosi terdakwa Heru bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji satu minggu.
Tetapi terdakwa Heru dengan emosi tetap mengatkan tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok.
Dijawab oleh Agustinus jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu. Namun mendengar akhir jawaban dari Agustinus tersebut, terdakwa Heru dengan nada tinggi bilang : “Besokā sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki Agustinus.
Terjadilah perdebatan antara Agustinus dengan terdakwa Heru. Agustinus mengatakan “jangan pak, ya berdoa dululah”. Mendengar jawaban terakhir dari Agustinus tersebut terdakwa Heru langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka Agustinus meski secara reflek dapat di hindari.
Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka. Sejak saat itu area parkir itu dipakai secara bergantain untuk mobil milik terdakwa Heru dan saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10. Padahal untuk penghuni lain belum bisa menggunakannya karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. (Han)