Jaksa Tuntut Mantan Kadis PU Pengairan Kabupaten Mojokerto 18 Bulan Pidana Penjara dan Denda Rp.100 juta

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ir.Didik Pancaning Argo Msi Mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto hukuman penjara selama 1,6 tahun, denda Rp 100 juta, Subsider 3 bulan kurungan penjara serta Mengembalikan Uang Negara sebesar Rp.1.030.000,000 Subsider 9 bulan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 3 UU R.I No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU R.I No.20 tahun 2001tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan dari JPU tim Penasehat Hukum Ir.Didik Pancaning Argo Msi, Eko Agus Indrawono SH kepada wartawan mengatakan pak Didik kan bekerja berdasarkan perintah dan petunjuk dari pimpinan,maka nanti kita minta kepada majelis hakim untuk membebaskan nanti semua kewenangan ada di majelis hakim untuk memutus dalam perkara ini untuk menilai perkara ini yang lebih adil

,” Dalam sidang pekan depan pak Didik juga akan menyampaikan pembelaan sendiri,selain Pledoi Pembelaan dari kita.” Kata Eko Agus Indrawono SH.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait