SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, terus menyidangkan kasus amblesnya Jalan Gubeng dengan menggelar sidang pemeriksaan setempat.
Dalam pemeriksaan setempat, JPU menemukan banyak penyimpangan yang menyebabkan Jalan Gubeng ambles. Jaksa pun mengiyakan kemungkinan akan adanya tersangka baru jika melihat fakta dilapangan.
“Fakta BAP dengan fakta dilapangan banyak menyimpang, dan itu temuan-temuan baru tersebut nanti akan kita serahkan ke Polda Jatim,” kata Jaksa Hari Rahmat Basuki, Jum’at (20/12/2019).
Menurut Hari, kesalahan proyek Gubeng ini akibat terlalu banyak di Sub-kan. Sebab, kalau proyek banyak di Sub-kan maka tanggung jawabnya berbeda-beda.
“Kita lihat mulai dari bentonite, solder pile, ground anchornya kualitasnya jelek semua,”
Kata Hari, dari awal proyek sudah terjadi tiga kali kebocoran, keretakan sampai pada putusnya ground anchor yang bertumpuh pada dinding penahan tanah.
“Bahkan, kawat baja yang punya nilai kekuatan juga putus. Dan dinding penahan tanahnya juga jebol.” kata Hari.
Contoh lainnya yaitu waktu pemasangan solder pile yang seharusnya dikerjakan segera. Tapi ini tidak, bahkan ada masa jedah waktu yang terlalu lama. Sehingga dikhawatirkan kualitas semennya menjadi getas. Kalau itu sudah getas maka akan lapuk.
“Apa boleh, penanaman dinding penahan tanah, solder pile melebihi batas waktu yang lama. Disiti terjadi getas. Itu kenapa.?” papar Hari.
Struktur penahan tanahnya ini juga labil.
Terungkap pada sisi sebelah timur jalan Gubeng yang notabene adalah jalan raya yang dilalui banyak kendaraan, tidak pernah dilakukan penghitungan beban grativasi statis dan dinamisnya terhadap kendaraan yang lewat di jalan.
“Makanya kenapa yang runtuh malah sisi sebelag timur, yang selama ini dinilai tidak pernah bermasalah. Padahal di awal pekerjaan selama satu tahun ini yang beradalah ada disebelah barat, utara dan selatan. Ternyata PT. Ketira sebagai konsultan perencanaan tidak pernah menghitung beban dinamis dan statis jalan,” tandas Hari.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Nusa Konstruksi Enginering (NKE) Jansen Sihaloho menyambut baik sidang lapangan tersebut. Sebab, hakim memang harus menentukan putusan persidangan sesuai apa yang terjadi di lokasi kejadian. Ia pun percaya diri dengan hasil pemeriksaan nanti.
“Kalau pihak NKE, ya, yang penting hakim itu mengadili, memeriksa sesuai dengan faktanya. Kami senang kalau terbuka seperti ini. Artinya keterangan saksi sesuai dengan di lapangan,” katanya. (Han)