JAWA BARAT, Beritalima.com | Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tengah menghadapi ancaman serius. Tak hanya bakal terjerat pidana, Kapolsek Astanaanyar, Bandung yang kekinian telah dicopot juga terancam dipecat sebagai anggota polisi karena terlibat kasus narkoba.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.
“Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya,” kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, sebagaimana dilansir Beritalima.com, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Kini, Kompol Yuni pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Polrestabes Bandung pun tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Menurutnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.
“Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas,” ucap dia menegaskan.
“Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” katanya menambahkan.
Hukuman Lebih Berat
Desakan agar Polri menerapkan hukuman lebih berat terhadap Kompol Yuni disuarakan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Menurut dia, kasus narkoba merupakan tindak pidana serius, jadi wajar apabila aparat yang terlibat juga dipidanakan, bahkan terancam hukuman lebih berat.
“Komisi III meminta agar setiap kasus tindak pidana apalagi kejahatan serius seperti kejahatan narkoba yang melibatkan penegak hukum yang berkewajiban memberantasnya maka bukan sekedar dipecat saja tetapi harus diproses hukum secara pidana,” kata Arsul kepada Beritalima.com, Kamis (18/2/2021).
Bahkan, kata Arsul, Kompol Yuni sudah seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang hukuman bagi warga sipil.
Mengingat posisinya sebagai aparat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan malah ikut menggunakan.
“Kemudian yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman dengan pemberatan. Artinya hukumannya lebih berat dari pada ketika pelakunya adalah orang sipil biasa,” ujar dia.
Sebelumnya hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila memang benar, Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk Yuni yang dianggap mencoreng Polri.
“Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri,” kata Sahroni.
Fredi/Gzaly, Beritalima.com