SURABAYA, beritalima.com | Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (8/9/2020) lalu menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat kepada perwakilan pekerja Jawa Timur. Ini merupakan penyerahan BSU gelombang kedua untuk 428.291 pekerja, menyusul penyerahan BSU gelombang pertama pada 28 Agustus 2020 kepada 122.379 pekerja Jawa Timur lainnya.
Dari dua gelombang tersebut, jumlah pekerja di Jawa Timur yang telah menerima BSU sebanyak 560.670 pekerja, sehingga setelah itu masih 1.139.330 pekerja lagi yang akan menerima BSU tahap pertama. Sebab, sesuai kriteria, jumlah pekerja di Jawa Timur yang berhak menerima BSU terdata 1,7 juta pekerja.
Kriteria yang dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, yang intinya menyebutkan bahwa penerima BSU adalah pekerja swasta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sektor formal atau penerima upah (PU) dengan gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan dan telah membayar iuran hingga Juni 2020. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan diberikan dalam 2 tahap, per tahap Rp 1,2 juta, ditransfer langsung ke rekening pekerja masing-masing.
Tidak semua pekerja formal (PU) di Jawa Timur yang upahnya di bawah Rp 5 juta mendapat BSU. Hal ini diantaranya karena tidak didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur menyebutkan, jumlah pekerja formal di Jawa Timur pada Februari 2020 sebanyak 8,30 juta orang. Sedangkan data di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim tercatat 1,89 juta pekerja formal (PU), termasuk 14% diantaranya berupah di atas Rp 5 juta.
Data dari kedua lembaga pemerintah tersebut menunjukkan betapa masih banyaknya pekerja formal di Jawa Timur yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak hanya tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi juga tidak mendapat BSU dan manfaat tambahan lainnya.
Pemerintah sendiri memberikan BSU ini dengan harapan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga dapat menimbulkan ‘multiplier effect’ pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk merangsang pekerja dan pemberi kerja yang lain daftar BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Melalui lembaga inilah pemerintah hadir di masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, di hari tua dan di masa pensiun.
Akan tetapi, banyak faktor kenapa masih banyak pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, meski berdasarkan undang-undang sifatnya wajib. Tidak hanya pekerja formal, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) apalagi. Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat terjangkau, dan manfaatnya cukup besar. Terlebih dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.
PP No.49 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. Inti dari PP ini adalah memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, memberikan keringanan iuran JKK dan JKM, dan memberikan penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
Iuran Program JKK dan JKM berdasarkan PP ini mendapat keringanan sebesar 99%, sehingga iurannya tinggal sebesar 1%, baik untuk peserta PU maupun BPU serta pekerja jasa konstruksi. Misal, iuran program JKK dan JKM yang semula hanya Rp 16.800,-/ bulan, dengan diberlakukannya PP No.49 ini hanya tinggal Rp 168,-/bulan.
Kehadiran PP No.49 Tahun 2020 ini adalah upaya Pemerintah untuk membantu pekerja dan pemberi kerja menghadapi pandemi Covid-19. Dalam Pasal 26 PP No.49 Tahun 2020 ini disebutkan, penyesuaian iuran ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Kebijakan Pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya juga telah dilakukan sebelum Pandemi Covid-19, yakni melalui PP No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Desember 2019 lalu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan naik tanpa kenaikkan iuran. Manfaat program yang dinaikkan di antaranya santunan JKM yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, dan bea pendidikan anak yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak naik signifikan yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi.
Akan tetapi, masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karena rendahnya tingkat kesadaran pekerja dan pemberi atas pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bisa jadi juga karena kurang tingginya kepedulian Pemerintah Daerah dalam mendorong pemberi kerja dan pekerja untuk mendapatkan hak yang sangat bermanfaat ini. Padahal, berbagai inovasi telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan supaya seluruh pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu inovasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah itu adalah dengan mengadakan penilaian sekaligus memberikan penghargaan Piala Paritrana pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan besar dan perusahaan kecil (UMKM) yang memiliki komitmen kuat terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan dari 3 kali gelaran Paritrana Award, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sama sekali belum pernah meraih Juara 1.
Diharapkan dengan adanya BSU, dengan kelonggaran dan kemurahan penbayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta dengan adanya dukungan kuat Gubernur Khofifah, kedepan semakin banyak pekerja di Jawa Timur yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemprov Jatim berhasil meraih Juara 1 Paritrana Award 2020. (Efendi)