BERAU, Beritalima.com – Maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang diduga berasal dari Negara tetangga yang di selundupkan ke Indonesia melaui laut, hal ini di buktikan dengan tiga buah kenderaan berjenis truck bak kayu yang di dapatkan awak media saat melintas di jalan poros antara provinsi , yakni provinsi kalimantan utara dan provinsi kalimantan timur , namun tiga buah truk tersebut baru bisa di berhentikan di daerah Labanan pada sabtu malam ( 10/8/2019) sekitar pukul 20.30 wita. Rencananya Pakaian – pakaian Impor bekas ilegal tersebut akan di bawa ke Samarinda.
Dari beberpa informasi yang di himpun serta dari pengakuan sopir truk yang enggan menyebutkan namanya jika pakaian bekas ilegal tersebut diselundupkan menggunakan kapal menuju Bulungan ke kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara , setelah bongkar di kecamatan Tanjung Palas Timur kemudian di angkut menggunakan mobil truck ke Samarinda Kalimantan Timur.
“Ya kami hanya muat saja dari Kabupaten bulungan ke Samarinda ,” Katanya.
Ia juga menjelaskan jika pemuatan dari Bulungan ke Samarinda kadang sampai dua kali dalam seminggu .
“Ke Samarinda kadang di angkut dua kali dalam seminggu bahkan bisa sampai 3 kali ,” paparnya.
Larangan impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015. Pakaian bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan tidak aman dikenakan oleh masyarakat.
Tetapi anehnya , peredaran dan penyelundupan pakain bekas impor tersebut Aman – aman saja.(tim)