JAKARTA, beritalima.com –
WARGA Jakarta Utara khususnya Kecamatan Tanjung Priok, yang merasa dirugikan oleh kontraktor PT SB dapat melakukan gugatan pidana dan perdata terkait rusaknya ruas jalan yang baru dikerjakan akhir tahun lalu.
Sebab Korporasi merupakan badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawabannya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di bidang konstruksi.
“Salah satu kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 04/PID.SUD/2011/BJM yang menghukum perusahaan, yaitu PT GJW karena terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” jelas praktisi hukum Hendrik Mardaup kepada beritalima.com di Kelapa Gading, Jakarta Pusat, Minggu (31/07/2016) sore.
Hendrik memaparkan, terdapat dua aspek dalam permasalahan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kontrak, yaitu kerugian keuangan negara serta buruknya infrastruktur publik yang dihasilkan.
“Kedua dampak ini harus diterjemahkan sebagai kerugian bagi publik karena uang yang dikorupsi adalah hasil pajak publik,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tanjung Priok mempertanyakan kondisi ruas jalan ang permukaannya terus menipis lantaran lapisan semen, batu dan pasir di atas permukaan jalan setiap hari terkikis dan semakin menipis.
Ditambah lagi permukaan jalan menjadi lebih beresiko akibat banyaknya butiran pasir terhampar di jalan tersebut.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, proyek yang total menelan anggaran Rp. 3,9 miliar ini dimenangkan oleh PT SB untuk Tahun Anggaran 2015, dengan dana bersumber dari APBD DKI T ahun 2015.
Reporter: Pahala Simanjuntak