Jalani Sidang Perdana, Terdakwa AR Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com || Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial AR menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim, Febrian Ramadhan, S.H, ” didampingi dua anggota Majelis Hakim untuk mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Humas Pengadilan Negeri Sanana Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi media melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812 -9104 -xxxx, Selasa (21/11/23), menjelaskan, pembacaan dakwaan dan ditunda pada Selasa 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi, “singkatnya.

Sebelumnya, terdakwa AR dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.  [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait