Jam Malam Depok Dilonggarkan

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini telah resmi memberikan pelonggaran terhadap Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) atau biasa disebut jam malam selama dua pekan ke depan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
“PAW tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung mulai hari ini Sabtu 19 September hingga 03 Oktober 2020,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat keputusannya, Sabtu (19/09).


Mohammad Idris menerangkan, terdapat beberapa perubahan terkait PAW dibanding dengan dua pekan yang lalu. Seperti, kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini tutup pukul 20.00 WIB.
Selain itu, aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi kelonggaran maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama.
“Perlu ditekankan, keputusan PAW ini berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19 nasional, seperti saat ini. Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek,” jelasnya.


Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam, lanjutnya, juga dikecualikan dari pembatasan tersebut.
Dirinya berharap, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan stakeholder bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Ini jadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk ditaati,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bogor dan Depok melakukan pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, dan pusat perbelanjaan. Tujuan pembatasan aktivitas ini untuk menekan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Mohammad Idris saat itu menerangkan, pihaknya melakukan pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.


“Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Minggu (30/08).
Tidak hanya operasinal pusat-pusat pernigaan, seluruh aktivitas warga juga dilakukan pembatasan. Warga diminta melakukan aktivitas maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Beberapa kebijakan ini dilakukan ntuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok,” tutur Wali yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70% bersumber dari imported case.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan dengan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
“Kita harap bisa mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.Lebih lanjut diutatakannya, mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.


“Lakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll. Selanjutnya, meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan,” paparnya.
Gugus Tugas berharap semua pihak mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor. Bagi ASN Pemkot Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 31 Agustus 2020 dan sebagiannya saat ini sedang dijalankan. Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” tandasnya.
Fredi AndiBeritalima.com

beritalima.com

Pos terkait