Jaminan Sosial ASN Wajib dan Aman Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan itu, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut merupakan implementasi dari isi UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Soeprayitno, mengatakan, berdasarkan UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial.

Karena itu, yang berhak menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan Non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“PT Taspen mengklaim bahwa dia BPJS untuk ASN. Tapi, di UU SJSN maupun BPJS, PT Taspen harus terintegrasi dengan BPJS. Artinya, jika PP itu terbit, maka konsiderannya harus disesuaikan dengan UU SJSN dan UU BPJS, dimana sebenaranya Taspen itu tidak ada, harus terintegrasi dengan BPJS,” terang Soeprayitno di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Dia menegaskan, jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamandemen UU BPJS.

“Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada, yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tandasnya.

Dia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, dua institusi ini mustinya berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN.

Pasalnya, lanjut dia, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau, ya undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” jelasnya.

Hal senada juga ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena jika mengacu kepada UU SJSN, lanjut Timboel, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh Timboel menilai, ada dampak positif dari segi pembiayaan jika ASN gabung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN, kalau PP 66/2017 di pasal 30 bilang iuran JKM naik 0,72 persen (sebelumnya 0,3 persen) dari gaji pokok, sementara JKK tetap.

Poinnya, kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42.

“Saya sudah hitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit lagi, dan ini akan merugikan APBN,” paparnya.

Selain itu, tambah Timboel, PT Taspen sendiri bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang dengan iuran yang tidak memberatkan dan mengelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

Dari segi manfaat yang didapatkan oleh peserta, Timboel juga menilai pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan ASN lebih tepat dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip gotong royong. Mampu memberikan pelayanan lebih. Potensi peningkatan manfaat lebih banyak, dibandingkan segmented. Lagi pula, kenapa JKM dan JKK harus dipisah pisah?” ujar Timboel.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat mengunjungi Donny Saputra Listi di RS OMNI Alam Sutera, Tangerang, Rabu (6/2/2019), mengingatkan pada seluruh pekerja untuk pentingnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Donny Saputra adalah pekerja non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan saat bekerja, dimana mobil Damkarnya terbalik dan mengakibatkan dia mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala.

“Saudara Donny merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” kata Agus.

Agus menjelaskan, yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, hingga akhir Desember 2018 jumlah pekerja Indonesia yang memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta di antaranya pegawai non ASN.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,” kata Agus.

Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya meningkatkan manfaat JKK dan beasiswa yang segera disahkan pemerintah sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja Indonesia.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” tandas Agus. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *