Jaminan Sosial Untuk Perlindungan Profesi Nelayan di Kepulauan Madura

  • Whatsapp

PAMEKASAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pamekasan, Madura, menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para nelayan di Desa Batukerbuy dan Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Senin-Selasa (8-9/2/2021).

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan nelayan dan pemilik kapal dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Selain mereka, hadir pula beberapa perangkat desa, di antaranya Sekretaris Desa Tlontoraja.

Dalam pembukaan, Sekretaris Desa Tlontoraja mengatakan, dengan adanya sosialisasi dari BPJAMSOSTEK ini para nelayan diharap dapat menyadari pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, yang iurannya cukup terjangkau namun manfaatnya sangat besar.

Dia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini lembaga milik negara yang tentu aman dan terpercaya dalam mengelola keuangan untuk jaminan sosial bagi para pekerja termasuk nelayan yang mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Madura Dyah Swasti mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK yang diamanahkan menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk nelayan.

“Sebagai nelayan tentu tidak terlepas dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki agar nelayan dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” kata Dhyah.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 4 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk para nelayan, yang tergolong pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), bisa mengikuti 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp 16.800,-/ bulan.

Dengan 2 program jaminan sosial tersebut, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Dhyah menjelaskan, Pamekasan termasuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, di samping Bangkalan, Sampang dan Sumenep. Dia berharap, edukasi terhadap para nelayan di Pamekasan akan menggugah kesadaran mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena nelayan termasuk salah satu pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ganefo)

Teks Foto: BPJAMSOSTEK Cabang Pamekasan, Madura, saat menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para nelayan di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Selasa (9/2/2021)

beritalima.com

Pos terkait