SURABAYA, beritalima.com – Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap tata kelola pemerintahan desa saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Selasa (24/2/2026).
Agenda ini difokuskan pada penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur di Graha Samudera Bumimoro.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, jajaran Direktorat Intelijen Kejaksaan Agung, pengurus DPP dan DPD ABPEDNAS, para Kajari serta Kasi Intel se-Jatim, hingga ribuan kepala desa dan anggota BPD dari berbagai daerah.
Dalam rangkaian acara, tujuh pengurus DPC ABPEDNAS dikukuhkan.
Momentum itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali. Penandatanganan juga diikuti 22 Kepala Seksi Intelijen dan Ketua DPC ABPEDNAS kabupaten/kota se-Jatim sebagai bentuk integrasi pengawasan secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Reda menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan sekadar slogan, melainkan instrumen negara untuk memastikan tata kelola dana dan aset desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen tidak hanya hadir dalam perspektif represif. Yang kami kedepankan adalah pencegahan, pengawasan preventif, pembinaan, serta penguatan manajemen pemerintahan desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, potensi penyimpangan anggaran desa tetap menjadi perhatian serius. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan BPD dinilai strategis. BPD memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan kepala desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat—posisi yang dinilai krusial dalam membangun sistem kontrol internal di tingkat desa.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan mengelola keuangan dan aset, optimal memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap kebijakan,” ujarnya.
Penguatan kapasitas dan integritas BPD, lanjutnya, menjadi kunci mencegah penyimpangan sejak dini. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibanding penindakan setelah kerugian negara terjadi.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan menargetkan seluruh desa di Jawa Timur mampu bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan akuntabel. Desa disebut sebagai fondasi ketahanan ekonomi dan sosial bangsa—sehingga pengawalan hukum di level paling bawah menjadi strategi vital dalam menjaga arah pembangunan nasional tetap bersih dan berkelanjutan. (Han)







