Jampidsus Serahkan Pengusutan Bapakku Bapakmu di Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker’ dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Pinangki Sirna Malasari tak pernah membuka identitas dari julukan tersebut.

“Yang tahu kan dia. Sampai pengadilan tutup mulut kan,” ucap Ali di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Beritalima.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

Ali pun merasa tak perlu membuka penyidikan baru pascaputusan terhadap Pinangki. Ia menyerahkan kelanjutan pengungkapan istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker’ kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seingat saya, untuk itu (pengungkapan istilah dan inisial) sudah ada yang melaporkan ke KPK. Jadi biarlah, (KPK) yang menindaklanjuti itu sesuai laporan itu,” kata Ali.

Ali berjanji akan memberikan dukungan data, dan informasi, ataupun hasil resmi penyidikan selama ini kepada KPK jika mereka memutuskan untuk membuka penyidikan baru.

Dalam kasus ini, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut lantaran merasa Pinangki menutupi sejumlah fakta peristiwa terkait perkara fatwa bebas MA. Hakim berpendapat, Pinangki menutup-nutupi istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker’, serta inisial-inisial lain dalam proposal fatwa MA.

Padahal Pinangki, selama persidangan, mengakui adanya sebutan-sebutan, dan inisial-inisial selama membuat dan mengurus fatwa bebas MA Djoko Tjandra. Hakim meyakini, sebutan dan insial tersebut, sengaja ditutupi oleh Jaksa Pinangki.

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait