SURABAYA – beritalima.com, Yuwono dan Novilia Santosa datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi pada sengketa pembagian harta gono-gini yang tidak adil antara janda cantik, Roestiawati Pranoto dengan Wahyu Djajadi Kuari mantan suaminya.
Kedatangan Yuwono dan Novilia itu, untuk menerangkan dalam membangun usaha asesoris HPnya, Roestiawati Pranoto (Roes) dan Wahyu Djajadi (Wahyu) harus bekerja keras dari mulai nol hingga asesoris HP merk Lucky sebesar seperti yang sudah kita ketahui saat ini.
Diungkapkan saksi Yuwono, Roes dan Wahyu menikah pada 25 Nopember 2000. Awal Roes dan Wahyu memulai usahanya di garasi mobil di jalan Gubeng Kertajaya.
“Setelah berkembang, Roestiawati dan Wahyu mampu mengkontrak sebuah rumah di Jalan Anjasmoro nomor 3 untuk dijadikani tempat tinggal sekaligus tempat usaha, karena tempat usaha awal di garasi mobil jalan Gubeng Kertajaya dinilai sudah sangatlah sempit,” ungkap saksi Yuwono di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (01/12/2021).
Menurut saksi Yuwono, semenjak ayahanda Roestiawati tertarik ke bisnis asesoris HP dengan membantu menjadi penerjemah bahasa mandarin, volume impor asesoris HP dari Cina meningkat pesat sehingga di tahun 2006, keduanya bisa membeli sebuah rumah di jalan Ngagel Jaya Barat 1 nomor 5a, sebagai tempat usaha Roes dan Wahyu.
“Dari uang hasil usaha di jalan Ngagel Jaya Barat, mereka kemudian beli rumah di Jalan Ngagel Jaya Selatan di tahun 2011. Di rumah jalan Ngagel Jaya Selatan, Roes juga mempunyai usaha kedai makanan. Saya juga tahu Roes dan Wahyu juga membeli properti di Sidoarjo,” kata saksi Yuwono.
Diceritakan juga oleh saksi Yuwono, kalau Roes yang menjadi pemimpin dalam usaha asesoris HP tersebut, sedangkan posisi Wahyu sebagai pengendali administrasi.
“Pegawai Roes dan Wahyu juga semakin banyak dari 1 orang pegawai menjadi 60 pegawai, sebab ada puluhan gerai dimana-mana. Saya mengenal Roes dan Wahyu sejak tahun 2004 di Persekutuan Doa. Pernikahan Roes dengan Wahyu membuahkan satu anak, setelah 9 tahun menikah,” kisah Yuwono.
Ditanya oleh penasehat hukum Wahyu, Yogi Yusran apakah saksi Yuwono mengetahui latar belakang Roes menggugat cerai Wahyu, dan siapa yang memberikan nafkah pasca Roes dan Wahyu bercerai,? Saksi Yuwono menjawab tidak tahu.
Ditanya lagi siapa yang menanggung hutang usaha asesoris HP tersebut,? Kembali saksi Yuwono menjawab tidak tahu.
Sementara saksi Novilia Santosa yang adalah keponakan dari Roes menerangkan, bahwa dirinya, pernah tinggal satu rumah dengan pasangan Roes dengan Wahyu. Tugas saksi Novilia dirumah itu adalah membantu penjualan asesoris HP dan mencatat seluruh uang yang masuk, baik pengeluaran yang besar-besar maupun pengeluaran yang kecil-kecil.
“Diawal-awal merintis usaha penjualan asesoris HP, kerap ada keributan rumah tangga terkait kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Dijelaskan saksi Novilia, kalau pada April 2019 Roes mengajukan gugatan cerai dengan Wahyu dikarenakan Roes kerap mendapatkan tekanan dari Wahyu.
“Sampai pada suatu waktu saya melihat Roes pulang dini hari dengan menagis karena membuat akte di notaris Wahyudi. Setelah tanda tangan di notaris Wahyudi tersebut, Roes sakit-sakitan akibat tertekan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai doktor Sutarno.
Senada dengan saksi Yuwono, saksi Novilia juga mengetahui bahwa Roes dan Wahyu pernah mengontrak rumag di jalan Anjasmoro. Lalu membeli rumah di Jalan Ngagel Jaya Barat, Ngaggel Jaya Selatan dan Properti terakahir yang dibeli selama perkawinan Roes dengan Wahyu adalah rumah di Jalan KH. Mukmin di Sidoarjo.
“Gaya hidup Roes selama menjalani usaha asesoros HP sangat sederhana. Meski dia kerap mengambil barang dagangan di Cina,” papar Novi yang bekerja dengan Roes dan Wahtmyu sejak tahun 2000.
Diakhir persidangan, saksi Novilia mengakui kalau Wahyu pernah membiayai rumah sakit orang tua Roes. Saksi Novilia juga mengaku kalau Roes pernah mempunyai mobil Chevrolet, Livina dan Luxio. (Han)