BANGKALAN, Beritalima.com– Jumlah orang janda di Kabupaten Bangkalan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diperoleh Beritalima.com dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangkalan, sepanjang tahun 2018 kasus perceraian mencapai 1.516 kasus, dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 2.577 perkara.
Angka perceraian di tahun 2018 lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka perceraian tahun 2017. Pasalnya, tahun 2017 kasus perceraian mencapai 1.413 kasus. Sedangkan jumlah perkara yang masuk sebanyak 2.695 perkara.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangkalan melalui kasi Humas PA Bangkalan, Adi Supriyady menuturkan, perkara yang masuk di PA Bangkalan dibagi menjadi dua, yaitu permohonan dan gugatan.
Dikatan dia, perkara gugat cerai paling banyak dilakukan pihak perempuan, sementara pihak laki-laki melakukan permohonan perceraian.
Dijelaskan Adi, penyebab perceraian yang terus mengalami peningkatan disebabkan permasalah yang berbeda-beda, mulai dari faktor ekonomi dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga karena suami terjerat kasus narkoba.
“Yang paling banyak perceraian karena faktor ekonomi,” ucapnya. Jum’at (11/01/2019).
Selain itu, kata Adi, faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah salah satu pihak yang ungkit-ungkit masa lalu.
Namun, dalam menangani perkara perceraian pihaknya menerapkan berbagai cara
agar bisa meredam masalah yang terjadi dalam rumah tangga. “seperti mediasi antar pihak, untuk menemukan jalan keluar,” tutupnya. (Rus/ Di)