Janda Ini Laporkan Pacarnya Ke Polisi, Tak Terima Dompetnya Di Ambil

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com-Ada-ada saja ulah AGS(34) warga Semarang Utara Jawa Tengah. Dia tega ambil Handhphone dan dompet milik Anis Choirunnisa (26), mantan pacar tersangka, yang diketahui tinggal dikos jalan dr Soetomo Kecamatan Kota, Gresik, Jawa Timur.

Dari informasi,Pria yang statusnya duda ini mengambil barang milik korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, di Jalan dr Soetomo Gang 5 Nomor 2 Kelurahan Tlogo Patut. Saat itu AGS datang ke tempat tersebut untuk meminta Handhponenya yang dibawa korban, namun saat diminta, korban enggan memberikannya sehingga terjadilah percekcokan.

Karena merasa kurang nyaman, janda 1 anak ini pergi kerumah ketua RT setempat dengan niat agar membantu mengusir tersangka

Melihat korban pergi,tersangka kemudian mengambil HP dan dompet yang ditaruh dikos korban, setelah itu kabur begitu saja

Melihat handphone dan dompetnya diambil, korban akhirnya melaporkan ke polsek setempat

Saat diintrogasi,AGS mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun dengan korban, namun belakangan ini, hubungan tersebut kandas. Itu yang membuatnya sakit hati dan meminta barang yang pernah dikasihkan selama keduanya berpacaran dikembalikan lagi

“Saya tidak berniat mencuri. Saya ambil barangnya sebagai jaminan agar dia mau temui saya dan kembalikan HP saya yang pernah tak kasihkan,” ujar pelaku dihadapan polisi.(27/3/2017)

Kapolsek Kota Akp Suyatmi, mengungkapkan, motif pelaku mengambil barang milik korban adalah masalah asmara yaitu pelaku tidak terima dirinya diputus sepihak oleh korban

“Pelaku ini, mengambil barang milik korbannya, diawali dari pertengkaran ditempat korban bekerja.Dengan kejadian ini pelaku kita kenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar perempuan yang biasa di panggil bunda ini(27/3/2017)

Untuk mendukung upaya penegakkan hukum,polisi menyita 1 unit handphone warna hitam merk TREQ, 1 buah dompet warna merah berisi uang tunai sebesar Rp.179.000, milik korban serta menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio no.pol : H5815PP. Milik pelaku.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *