PAMEKASAN, Beritalima.com|Satresnarkoba Polres Pamekasan baru saja merilis hasil tangkapan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Terhitung selama dari bulan Januari-Maret 2023 ada 6 tersangka diantaranya ada mantan penghuni penjara berstatus janda mempunyai dua anak.
Janda tersebut sebut saja SWY (38) diringkus Di dalam rumah Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan.
“Saya terjun ke dunia ini jadi pengedar, karena saya hidup seorang diri dengan dua anak yang masih sekolah,”ucapnya saat diizinkan wawancara oleh Kapolres Pamekasan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jumat(17/03/2023), pagi.
Lanjut dirinya bercerita saat ini dia terpaksa untuk kembali lagi ke jalan hitam itu, kerena harus menafkahi dua anaknya yang masih sekolah.
“Dua Anak saya masih sekolah, jadi butuh banyak biaya,”ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menjelaskan,bahwa dari bulan Januari-maret 2023 ada 6 tersangka terduga penyalahgunaan barang haram berupa Narkoba dibeberapa tempat berbeda yang ada di wilayah hukum polres Pamekasan.
“ 6 tersangka yang diamankan itu berstatus pengedar semua, inisial A (17) ditangkap di Di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan, MH (49) dan MR (29) ditangkap Di dalam rumah Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, SWY (38) diringkus di dalam rumah Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu Homestay di Kabupaten Pamekasan,”jelasnya.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo menambahkan, dari 6 terduga tersangka tersebut melakukan transaksi menggunakan HP dengan cara janjian.
“Ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, 1 tahun yang lalu baru bebas dan kembali melakukannya yakni bertransaksi kembali,”ibunya
Atas perbuatannya, ke 6 terduga tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.(AY/Gizzo)