Jangan Buat Pro dan Kontra, Jika Tak Mampu Pulang Kampung Saja

  • Whatsapp

ACEH-Aliansi Mahasiswa Aceh Menginkan Mentri Agama pulang Kampung Saja jika hanya membuat Program yang bisa Pro dan Kontra Bagi Masyarakat, hal ini disampaikan oleh Lima Lembaga dan OKP di Aceh Senin-04-11-2019.

Menurut Muhammad Hasbar Kuba sebagai Koordinator Kaukus Peduli Aceh, mengatakan,Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi selaku menteri Agama Republik Indonesia harus menjelaskan kepada Masyarakat Aceh terkait issue Larangan Celana Cingkrang dan Cadar di Instansi pemerintah karena dianggap melanggar HAM,

Larangan Cadar dan Celana Cingkrang yang di lakukan oleh Mentri Agama yang Baru dilantik itu tidak masuk Akal dan bisa Pro dan Kontra dalam pemikiran Masyarakat.

Kami Dari Lima Lembaga Mahasiswa UIN Arraniry Banda Aceh sengaja berkumpul diantaranya, Muhammad Hasbar Kuba Koordinator Kaukus Peduli Aceh, Isra Fuadi Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siemeulu, T. Wariza Aris Munandar Ketua Komisariat Cut Meutia Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Banda Aceh, dan Irsal Hadi Wakil Ketua DPW Fopbindo Aceh, serta Muhammad Haykal Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arranirry Banda Aceh ini bertujuan untuk meninta Mentri Agama harus memperjelaskan dulu sebelum melarang dan fi mana terjadi pelanggaran HAM.

“Kita berharap, Menteri Agama pulang ke kampunglah sesekali, agar bisa menjelaskan apa urgensi dari peraturan larangan Cadar dan Celana Cingkrang tersebut,”Mengingat 90 % Rakyat Aceh Beragama islam dan sangat banyak pengguna Cadar dan Celana Cingkrang di Aceh” Ujar Koordinator Kaukus Peduli Aceh.

Sementara itu, T. Wariza Aris Munandar mengatakan bahwa seharusnya Menteri Agama lebih mengutamakan hal hal yang penting terlebih dahulu seperti persoalan haji, toleransi beragama yang harus dijaga di Indonesia, jangan justru membuat Statement dan yang membuat kontroversi dikalangan Masyarakat, sehingga Masyarakat terusik kenyamanannya dalam Beragama.

Disisilain, Ketua Paguyuban Simeulue, Isra Fuadi, mempertanyakan,Kenapasih Seorang Menteri Agama membuat aturan larangan cadar dan celana cingkrang tapi membiarkan wanita tanpa hijap dan berkeliaran tidak dilarang.

Disamping itu juga,Wakil Ketua DPW Fopbindo Aceh menyatakan, larangan memakai Cadar dan Celana Cingkrang merupakan suatu tindakan yang diskriminatif terhadap kelompok Agama, karena sejatinya hal tersebut (menggunakan cadar dan celana cingkrang) bukanlah perbuatan kriminal dan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak melanggar hak orang lain,”ucap Irsal Hadi.

“Selayaknya lembaga Kementerian Agama Indonesia yang baru Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi jangan mikir hal hal yang aneh, masih banyak lain yang harus dikerjakan dan kebijakan yang harus dikeluarkan jangan hanya mikir Cadar dan Celana Cingkrang,” tutupnya.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *