JAKARTA, beritalima.com — Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Lucky Omega Hasan, SH, MH mendesak Kapolri Tito Karnavian tuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Waka Polda Lampung, Krishna Mukti terhadap seorang perempuan yang informasinya masuk ke Propam Mabes Polri. Jika dibiarkan dapat menciderai nama institusi Kepolisian.
“Kami mendorong Kapolri Tito Karnavian menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional dan proporsional. Jangan sampai karena diduga pelaku Pamen Polri terus kebal hukum,” tegas Lucky Hasan kepada media ketika ditanya tentang dugaan kasus penganiayaan yang diberitakan dilakukan Krishna Mukti.
Sebagaimana diberitakan yang marak di media massa dan infonya juga sampai ke Propam, Krishna Mukti diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang kemudian telah menjadi konsumsi publik. Namun Krishna membantah mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap siapapun. Kasusnya diserahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti.
Karena sudah ada info yang masuk ke Propam dan Krishna juga menyerahkan semua kepada kinerja Propam, untuk itu agar tidak dianggap main-main, Kapolri Tito Karnavian harus tegas. Tidak boleh main-main. Nama besar Tito disini dipertaruhkan. Ini merupakan ujian buat Kapolri apa bisa tegakkan hukum bagi anggotanya yang melanggar hukum
Dari investigasi LSM LIRA, lanjut Lucky Hasan, diduga kuat kasus penganiayaan yang infonya sampai Propam benar terjadi. Sesuai statemen Kadiv Propam, M. Irawan Mabes Polri– sebelum diangkat jadi Kapolda Metro — dikatakan sedang diproses untuk ditindaklanjuti kebenarannya. Hal yang sama begitu juga disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafly
Menurut Lucky, LSM LIRA selaku mitra Kepolisian ikut memiliki tanggungjawab menjaga citra dan wibawa institusi Kepolisian. Sebab jika rakyat untrast (kehilangan kepercayan) terhadap Polri bisa jadi awal terjadi barbarisme. Karena itu LBH LSM LIRA akan turut mengawal penuntasan kasus dugaan penganiayaan oknum Pamen Kepolisian ini yang telah ditangani oleh Propam Mabes Polri
Kenapa LBH LSM LIRA, tertarik awasi kasus ini, tanya media. Menurut Lucky ini bukan kasus biasa, tapi luar biasa. Pertama diduga dilakukan oleh Pamen Polri. Kedua, kejadian seperti ini bisa saja banyak terjadi, tapi masyarakat takut melaporkannya karena pelaku aparat hukum. Ketiga, hukum harus ditegakkan sekalipun itu yang melakukan penegak hukum. Tidak boleh mereka kebal hukum, apalagi mempermainkan hukum, misalnya 86.
“Jadi yang kami lakukan dalam rangka menegakkan konstruksi hukum agar Kepolisian tidak terciderai. Menguji sikap tegas Kapolri Tito Karnavian dalam menegakkan hukum di Republik ini,” tandas Lucky sambil menambahkan bahwa LIRA merupakan LSM yang kritis menyoroti kinerja Kepolisian seperti yang dilakukan mendorong reformasi Polri dengan membongkar kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkom dan Jarkom di Mabes Polri. LSM LIRA juga melansir pertama kali dugaan rekening gendut Pati-Pati Polri