JAKARTA, Beritalima.com– Pemberlakukan sistem tilang online di beberapa wilayah di Indonesia membutuhkan penyesuaian diantaranya warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khususnya kendaraan pribadi.
TNKB kendaraan pribadi, kata anggota Komisi V DPR RI, H Suryadi Jaya Purnama, diubah dari warna dasar hitam dan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Hal ini bertujuan agar TNKB mudah terekam kamera bila terjadi pelanggaran. Angkutan umum tetap warna dasar kuning dengan tulisan hitam dan mobil dinas warna dasar merah dengan tulisan putih.
Selain perubahan warna, wakil rakyat Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga terdapat perbaikan bahan dan cat yang akan diganti menggunakan stiker.
Registrasi dan identifikasi kendaraan dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 64 ayat 4 UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga pergantian warna TNKB tercantum dalam Peraturan Kepolisian No: 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Mei 2021. Namun, hingga saat ini masih ditunda implementasinya karena dalam proses persiapan.
Terkait hal ini anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini kepada Beritalima.com, Minggu (15/8) sore, memberikan catatan adanya rencana pergantian warna, serta bahan dan cat TNKB agar dilakukan secara bertahap dan jangan sampai membebani masyarakat dengan menaikkan biaya TNKB.
Dalam jangka panjang Fraksi PKS, kata Suryadi, berharap perubahan yang dilakukan ini bersamaan dengan diberlakukannya sistem tilang online dapat berdampak dalam mengurangi tingkat kecelakaan.
Diantaranya dengan melakukan penindakan yang tegas pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dab berbagai pelanggaran lainnya.
Sebab, ungkap Suryadi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 2014 hingga 2019 angka kecelakaan selalu meningkat dari 95.906 kecelakaan 2014 menjadi 116.411 kecelakaan pada 2019.
Pada 2020 angka kecelakaan cenderung menurun karena banyaknya pembatasan pergerakan orang akibat pandemi. Beberapa faktor penyebab kecelakaan antara lain 61 persen akibat faktor manusia dan 9 persen karena faktor kendaraan. Khusus di Jalan tol, 60 persen kecelakaaan disebabkan kendaraan ODOL.
Karena itu, Suryadi berpendapat selain pergantian warna TNKB, berbagai perubahan ini harus diiringi dengan perbaikan sistem terus menerus dan perluasan wilayah pemberlakuan tilang online. Selain itu sistem tilang online ini dapat beroperasi secara akurat perlu didukung personil yang profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penindakan.
Fraksi PKS juga memandang perlunya audit sistem secara berkala terhadap tata kelola sistem tilang online untuk memastikan sistem ini selalu dalam performa terbaik dengan tujuan memperbaiki secara terus menerus tingkat keselamatan lalu lintas di jalan raya. (akhir)