Jangan Sampai Kadinkes Sula SA “Kebal” Hukum

  • Whatsapp

Rifki Leko Ketua GMNI Cabang Kepulauan Sula 
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Pelengkap rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kajari Kepulauan Sula diminta tetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) inisial SA tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, diingatkan untuk tidak mengabaikan dugaan keterlibatan Kadinkes SA di kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) melalui APBD-P 2021 senilai Rp. 28.597.041.903 itu, yang terlibat tiga orang  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati tiga tersangka orang telah resmi tersangka,  Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula Rifki Leko  menilai, kasus tersebut belum berakhir. Pasalnya,  dugaan keterlibatan Kadinkes SA. Rifli masih menjadi “PR” besar Kajari Kepulauan Sula.

“Ada dugaan keterlibatan Kadinkes di kasus ini. Keterlibatan sudah terpublis dan diketahui publik.  Itu berarti kasus ini belum tuntas. Saya kira penyidik Kejaksaan profesional, mereka tidak akan berpihak pada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Mungkin, saja keterlibatan Kadinkes ini sementara masih didalami,” kata Rifli kepada media ini, Jum’at (22/12/23)

Apalagi, menurut dia, kasus korupsi ini tergolong “berjamaah.” “Saat ini yang telah resmi tersangka ada tiga orang. Baik dari unsur eksekutif (ASN) dan swasta (kontraktor). Yang ditunggu publik saat ini dari unsur legislatif. Karena, unsur ini yang menyetujui anggaran yang dicairkan berdasarkan persengkokolan,” tambahnya.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor tersebut, ditetapkan berdasarkan peran masing-masing sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Peran Kadinkes SA ini kan jelas, kenapa tidak ditetapkan tersangka?,”tanya dia.

Diketahui, sejak perkara ini diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, puluhan saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Mulai dari Pejabat Pemda Sula, DPRD, Plh Sekda, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPKAD serta sejumlah 13 Kepala Puskesmas hingga para kontraktor pelaksana proyek pengadaan

Dana Belanja Tak Terduga (BTT) melalui APBD-P 2021 senilai Rp. 28.597.041.903 sementara untuk anggaran BTT pada APBD induk senilai Rp 2.000.000.000.

“Sehingga total Rp 28.597.041.903, kemudian dibagi untuk dua SKPD diantaranya untuk Dinas Kesehatan senilai Rp 26.136.384.903 yang keseluruhannya untuk penanganan Covid-19

Sedangkan untuk di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 1.888.266.000 sebagian diperuntukkan ke penanganan Covid-19 senilai Rp 572.391.000, serta sebagian penanganan bencana alam. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait