Jangan Sampai Undang-Undang Di Indonesia Saling Tumpang Tindih

  • Whatsapp
Efektifkah dengan banyaknya undang-undang ? (Foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mencemaskan undang-undang di Indonesia akan saling tumpang tindih.

Dinilainya kondisi undang-undang ini mirip disebut dengan istilah hyper-regulation. Hyper-Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak dan juga bersifat tumpang-tindih.

Situasi tersebut, menurut Doli, juga berdasarkan hasil rapat dengan Anggota Baleg lainnya baru-baru ini. Makanya, Baleg DPR RI akan mendalami terkait hyper regulation tersebut. Yang terpenting dari suatu aturan adalah penegakan hukum (law enforcement).

“Tentu kami ingin mendalami hyper-regulation itu buat satu negara bagus apa tidak, ya kan? Atau kemudian kalau memang bagus berarti lebih banyak undang-undang yang kami produk berarti lebih bagus. Atau kemudian ada juga yang mengatakan bahwa banyaknya regulasi itu membuat semakin tumpang tindih, padahal sebetulnya yang paling penting adalah law enforcement-nya,” papar Doli, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (30/10).

Jadi, Baleg DPR RI mewacanakan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan mendengarkan terlebih dahulu gambaran besar ataupun desain besar dari pemerintah.

“Makanya tadi kami berharap Pemerintah bisa menjelaskan  desain besar gambaran Indonesia 2029 itu mau capaian-capaian seperti apa. Nah dari capaian itu kemudian kita bisa turunkan mencari regulasi apa yang dibutuhkan, yang regulasi apa atau undang-undang apa yang perlu disempurnakan, direvisi atau perlu ditiadakan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini menekankan pihaknya saat ini masih melakukan peninjauan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Sebab, usai penetapan pimpinan AKD beberapa waktu lalu, Baleg maupun AKD lainnya masih melakukan konsolidasi.

“Kita memetakkan dari 256 yang masuk dalam Prolegnas (DPR RI) kemarin itu, mana yang memang sudah diselesaikan, mana yang belum. Kenapa belum, sudah sampai mana misalnya ya, apakah sampai tingkat I, belum sampai ke tingkat II, atau kemudian di-drop, atau kemudian misalnya di carry-over kepada periode saat ini, ya itu baru kita petakan kemarin gitu. Nah, sehingga nanti baru kita tahu, itu yang kita lakukan kemarin,” ungkapnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait