JAKARTA, Beritalima.com-
Dari bulan Januari 2016 hingga minggu ke tiga bulan November 2016 sebanyak 28.273 unit kendaraan di Jakarta Utara ditertibkan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudin Hubtrans) Jakarta Utara.
Benhard Hutajulu Kepala Suku Dinas Hubtrans Jakarta Utara mengatakan penertiban kendaraan sendiri meliputi BAP, Stop Operasi, Penderekan, Angkut Motor, OCP R2 dan OCP R3.
Ditambahkan Benhard Penindakan dari bulan Januari hingga saat ini yaitu BAP/Tilang sebanyak 8.723 Kendaraan, Stop Operasi Kendaraan 10.45 kendaraan, Penderekan 3.901 kendaraan, Angkut Motor 523 kendaraan, OCP R2 sebanyak 7.283 kendaraan dan OCP R4 sebanyak 5.208 kendaraan.
“Untuk jumlah penertiban keseluruhan yang di mulai awal bulan lalu yakni bulan Januari 2016 sebanyak 2.325 unit kendaraan, Februari 1.987 unit kendaraan, Maret 2.219 kendaraan, April 2.292, Mei 2.432, Juni 2.699, Juli 1.463, Agustus 2.613, September 3.560, Oktober 3.512 dan bulan November hingga minggu ketiga sebanyak 1.590 unit kendaraan,” jelas Benhard kepada beritalima.com, Kamis (24/11/2016).
Menurut Benhard pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir disembarang tempat hingga warga patuh terhadap peraturan.
“Kami setiap hari terus melakukan patroli ke enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat terutama parkir di bahu jalan raya,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya penertiban yang dilakukan secara terus menerus oleh Dishub, warga Jakarta kususnya Jakarta Utara tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan sehingga tidak mengganggu lalu lintas penguna jalan raya. (Edi)