TRENGGALEK, beritalima.com
Dua warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas gabungan dari Polsek Tugu dan Perhutani karena kedapatan melakukan penjarahan terhadap kayu milik negara di kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, kejadian penjarahan diketahui petugas gabungan yang sedang melakukan patroli wilayah pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
“Kronologi kejadiannya berawal saat anggota tim gabungan dari Polsek Tugu dan RPH Trenggalek melakukan patroli di Wilayah Kecamatan Tugu,” jelasnya pada beritalima.com, Selasa, (25/6/2019).
Kemudian, lanjut Kapolres, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek petugas yang berpatroli melihat para pelaku sedang memikul beberapa batang kayu dari dalam kawasan hutan.
“Setelah diselidiki dan memenuhi unsur, akhirnya dilakukan penangkapan untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti kayu di bawa dan diamankan di Polsek Tugu,” imbuhnya.
Masih menurut AKBP Didit, para pelaku tersebut adalah, Sukarman (53) dan Miseri (36) penduduk Dusun Nglengkong, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek.
“Para pelaku diamankan bersama barang bukti 17 batang Kayu Sengon laut dengan ukuran panjang kurang lebih 3 Meter dengan diameter 10 s/d 25 Cm,” ujar perwira ramah asli Surabaya itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan dan kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana.
“Para pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(her)