SURABAYA, Beritalima.com | Selain sabu-sabu, di Jalan Kunti, Sidotopo Surabaya saat ini juga ada penjual Narkotika jenis Ektasi atau Inek.
Itu diketahui setelah satu pria tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria itu bernama, Nuruddin (25), asal Jalan Bulak Banteng Pandu Gg. IV, Kenjeran Surabaya. Dia ditangkap pada, Senin 08 Juni 2020 sekira jam 19.30 WIB,,karena memiliki Inek.
Dari pengakuan tersangka pil Ektasi tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang yang berinisial N di Jalan Kunti Surabaya.
Bahkan, pelaku ini juga mengaku sering menjadi perantara/kurir dalam pembelian pil Ektasi tersebut dengan keuntungan setiap butir mendapat 25 ribu rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio mengatakan, dari pelaki dapat diamankan barang bukti berupa, 2 butir pil ektasi warna coklat berlogo mahkota dan Sepeda motor Yupiter sebgai sarana nopol L 6465 SK.
“Dia diamankan berdasarkan dari Informasi masyarat jika di SPBU Jalan Sidotopo Lor Surabaya kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkotika,” kata Endri, Kamis (11/6/2020).
Dari hasil penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan hasilnya pelaku ini diduga menjadi pengedar sebab ketika itu dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang diduga pil ekstasi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan dan Pengembangan kasus lebih lanjut.(*)
Reporter : Eko
Teks : Pelaku dan barang bukti Ektasi