SURABAYA – beritalima.com, Empat orang anggota jaringan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Surabaya, yang terdiri dari sepasang suami istri (pasutri) dan mantan pegawai honorer Kantor Kecamatan Dukuh Pakis dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua majelis hakim dalam perkara ini, I Ketut Tirta, menyatakan keempat terdakwa yakni Hariyanto, Winarto Gunawan, Anwar Sutiono dan Selvi terbukti bersalah melakukan manipulasi data administrasi kependudukan.
Atas hal tersebut, terdakwa Hariyanto dan Winarto Gunawan divonis hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan pasutri Anwar Sutiono dan Selvi divonis 10 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 96 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” kata Ketua majelis hakim I Ketut Tirta membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Chalida K Hapsari yang sebelumnya mengajukan tuntutan agar para terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Menyikapi putusan hakim tersebut, JPU Chalida Hapsari, serta terdakwa Hariyanto dan Winarto Gunawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Anwar Sutiono dan Selvi menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.
Diketahui, Kasus ini bermula ketika pasutri Anwar Sutiono dan Selvi meminta bantuan ke terdakwa Hariyanto, Mantan pegawai honorer Kantor Kecamatan Dukuh Pakis untuk membuatkan KTP dengan tarif Rp 800 ribu.
Selanjutnya, terdakwa Hariyanto meminta bantuan kepada terdakwa Winarto Gunawan, pedagang makanan keliling untuk membantu mencetakkan KTP palsu tersebut.
Dalam KTP palsu tersebut, tercatat nama Anwar digantu namanya menjadi Sugiharto Sayogo, sedangkan Selvi diganti menjadi Dewi Anggraeni.
Dua bulan kemudian, pasutri Anwar dan Selvi kembali meminta tolong pada terdakwa Hariyanto untuk membuatkan buku nikah palsu yang dipesan oleh Reza Rama Asmara (buron) dengan harga Rp 1,9 juta. (Han)