Jatim: Tidak Benar Kadiskanla Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Benny Sampirwanto, M.Si / Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim

SURABAYA, beritalima.com – Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jawa Timur, Drs. Benny Sampir Wanto membantah bahwa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir. Heru Tjahjono sebagai tersangka dalam laporan PT. Hartono Raya Motor (HRM).

“Berita tersebut tidak benar,” ujarnya di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Jatim, Jl. pahlawan 110 Surabaya, Selasa (25/7), mengomentari berbagai pemberitaan media yang menyebutkan Kadiskanla Prov. Jatim sebagai tersangka penyewaan tanah orang lain.

Saat ini, jelas Benny, permasalahan tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian. Pemprov Jatim mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian masalah ini ditangani oleh Kanwil BPN Prov. Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan. “Di kantor ini terdapat satu bidang yang menangani perselisihan-perselisihan pertanahan,” ujarnya.

Menurut juru bicara Pemprov. Jatim ini, tanah yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari tanah asset Pemprov Jatim yang seluas ± 23,1920 Ha, di Kelurahan Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya. Aset ini merupakan pelimpahan penyerahan urusan perikanan Pemerintah Pusat kepada Pemprov. Jatim tahun 1952, dengan status tanah tersebut telah teregister di Kanwil Pertanahan yang saat itu disebut Direktorat Agraria Prov. Jatim.

Awalnya, ujar Benny, tanah tersebut merupakan tambak percontohan, yang belakangan ditempati oleh penduduk menjadi tempat hunian. “Pemprov pun telah beberapa kali mengajukan proses sertipikasi ke BPN, tetapi belum diterbitkan karena keberadaan hunian di tanah tersebut”, ujarnya, sambil menambahkan Kanwil Pertahanan menginginkan kejelasan status para penghuni.

Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Jatim bersama-sama Diskanla beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga penghuni agar mereka mengajukan proses sewa tanah kepada Pemprov, dan telah tercapai kesepakatan, dengan penghuni mengajukan sewa kepada Pemprov Jatim.

Para penghuni, jelas Benny, menyewa kepada Pemprov. Jatim melalui Diskanla sebagai instansi pengguna asset. “Atas dasar sewa menyewa inilah, Pemprov. Jatim mengajukan kembali sertifikasi tanah asetnya,” ujarnya. Tetapi, dalam perjalanannya, terdapat aduan PT. Hartono Raya Motor kepada aparat penegak hukum dengan melaporkan bahwa tanah Pemprov Jatim tsb sebagai miliknya, dikuasai Pemprov. Jatim dan disewakan kepada penghuni. (Rrf).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *