Jawaban Bupati Madiun Atas PU Fraksi Dalam Rangka Pembahasan Sembilan Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom, memberikan jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam rangka pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa 13 September 2016.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djoko Setiono, juga dihadiri oleh anggota dewan, Forpimda, kepala Satker dan undangan lainnya.

Menanggapi beberapa saran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa terhadap perampingan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) dilakukan dengan kajian mendalam dan dengan melibatkan berbagai unsur yang berkopenten dan perlu disesuaikan dengan kondisi tipologi daerah, muatan-muatan lokal dan potensi wilayah sebagai dasar penentuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.

“Kami sependapat, hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Bupati Madiun H Muhtarom, mengawali penjelasannya.

Menurutnya lagi, pembentukan struktur organisasi perangkat daerah didasarkan oleh tipologi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan hasil perhitungan variabel umum serta variabel teknis sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun juga dilakukan analisis berdasarkan asas-asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali,
tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Jawaban ini juga menjawab saran dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bupati menjelaskan, bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 (dua) persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat dipungut dengan formulasi sebagai berikut. Yaitu dengan rumus RPMT = TP X TR. RPMT itu sama dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP itu Tingkat Pengunaan Jasa, yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan dan TR adalah tarif retribusi yang didasarkan pada biaya operasional dan pengawasan yang terdiri dari komponen honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan dan alat tulis kantor yang mengacu dengan satuan biaya dalam standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah,” jelas H Muhtarom.

Selain itu, besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga dapat memperhitungkan atas zonasi, ketinggian menara, jenis menara, jarak tempuh dan faktor lainnya. Terhadap formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Madiun akan dibahas lebih lanjut oleh tim eksekutif. Jawaban ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu terkait keuntungan yang telah atau harus disetor oleh Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Dharma Purabaya” ke Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, bupati menjelaskan bahwa sebagaimana hasil audit yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik, trend setiap tahun kondisi perusahaan sudah dalam kategori Baik dan Sehat sehingga Laba bersih PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten setiap tahun juga terjadi peningkatan.

Adapun data atas laba dan setoran PAD, laba bersih setelah pajak Tahun buku 2013 sebesar Rp. 2.288.140.048 dan disetorkan sebagai PAD pada Tahun 2014 sebesar Rp. 800.849.017. Kemudian Laba bersih setelah pajak Tahun buku 2014 sebesar Rp. 2.344.723.187 dan di setorkan sebagai PAD pada Tahun 2015 sebesar Rp. 820.653.115. Sedangkan laba bersih setelah pajak Tahun buku 2015 sebesar Rp. 3.346.638.830 dan di setorkan sebagai PAD pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.171.323.591.

Sebagaimana perkembangan cakupan pelayanan PDAM “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun Tahun 2015, jumlah jiwa terlayani terhadap jumlah penduduk Kabupaten Madiun sebesar 42.26%. Sedangkan Jumlah Penduduk terlayani terhadap Jumlah Daerah pelayanan sebesar 64,11%. Jawaban ini sekaligus menjawab harapan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu harapan agar jasa produksi dapat ditingkatkan sehingga proses produksi bisa berjalan dengan maksimal sebagai upaya peningkatan target pendapatan asli daerah sebesar 40% dari bersih, akan diperhatikan dan telah ditindaklanjuti.

Mengenai harapan agar Obyek Wisata Umbul mampu memiliki daya tarik tambahan yang bisa ditawarkan kepada masyarakat sehingga pengunjung meningkat, salah satunya dengan cara menyediakan stan oleh-oleh terhadap produk-produk unggulan Kabupaten Madiun dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Madiun yang dikelola melalui Sub Divisi pengembangan Usaha Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra.

Terkait harapan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, mengenai peninjauan ulang NJOP masing-masing wilayah agar besarannya dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayah akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 (dua) persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sedangkan untuk penetapan NJOP, telah dilaksanakan pemutakhiran data menyesuaikan dengan perkembangan wilayah masing-masing secara bertahap.

Mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur lainnya di Obyek Wisata Umbul, bupati menyampaikan bahwa Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul telah mendapatkan bimbingan teknis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Madiun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Bojonegoro dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Karena persiapan sebagai Lembaga Konservasi, menurutnya, memerlukan daya dukung insfrastruktur yang memadai dan Sumber Daya Manusia (SDM) professional. Sehubungan dengan hal tersebut, pengajuan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sebagai Lembaga Konservasi, telah melalui tahapan persiapan teknis dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diperkuat dengan telah diterimanya BAP Persiapan Teknis Izin Lembaga Konservasi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Nomor : S.31/BBKSDA.JAT-2.1/2016 Tanggal 12 Juli 2016 sebagai Lembaga Konservasi dan Rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Menanggapi himbauan Fraksi PDI Perjuangan agar untuk penetapan tarif retribusi jangan diberlakukan dulu sebelum semua fasilitas pendukungnya untuk pelayanan kepada masyarakat terpenuhi, bupati berjanji untuk menidaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu terkait harapan agar besaran pembagian laba Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” bisa disamakan dengan Perusahaan Daerah lainnya yang ada di Kabupaten Madiun, bupati menelaskan bahwa PDAM merupakan salah satu BUMD yang berorientasi sosial yang tidak bertujuan untuk mengejar keuntungan semata. Tetapi juga berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Di sisi lain keuntungan merupakan persyaratan kelangsungan hidup bagi sebuah perusahaan. Sehingga PDAM sebagai salah satu BUMD yang berorientasi sosial dituntut untuk tetap memberikan kontribusi laba berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.

“Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2010 terkait Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan APBD bahwa dalam menetapkan target penetapan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya dilakukan secara rasional, dengan mempertimbangkan hasil dari nilai kekayaan daerah yang disertakan sesuai dengan tujuan dan fungsi penyertaan modal yang di maksud. Dan Pemerintah Daerah agar tidak menetapkan target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah kabupaten/kota pemilik PDAM, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 perihal Percepatan terhadap Program Penambahan 10 Juta Sambungan Rumah Air Minum tahun 2009 – 2013. Untuk PDAM yang belum memenuhi kebutuhan diatas, agar bagian laba yang diperoleh diupayakan untuk mereinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan,” jelas H Muhtarom.

PDAM, lanjutnya, memiliki fungsi sebagai lembaga penyediaan air bersih bagi Kabupaten Madiun melalui penyediaan air bersih, penyaluran air bersih, dan penghasil sumber pendapatan asli daerah. Untuk menjalankan fungsi tersebut diperlukan kondisi kinerja yang sehat pada PDAM baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Sehat dalam arti ekonomi dapat diukur melalui penilaian kinerja ekonomi yang umumnya digunakan dalam menilai kesehatan atau kinerja perusahaan, sedangkan sehat dalam arti sosial diukur dari tujuan perusahaan dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatas sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012, Yaitu Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun adalah satu kesatuan usaha ekonomi sosial yang bersifat pelayanan jasa, penghasil laba dan kemanfaatan umum.

Terkait dengan pertanyaan bagaimana rencana pengembangan dari Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul kedepan dengan Penyertaan modal sampai Tahun 2022, Bupati menjelaskan bahwa selama ini dalam upaya pendirian Lembaga Konservasi, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul merintis kerjasama dengan beberapa pihak terkait pengembangan Lembaga Konservasi. Yakni dengan sesama Lembaga Konservasi. Antara lain dengan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Maharani Zoo & Gua Lamongan, unsur masyarakat yang mau menyerahan satwanya secara sukarela, unsur penegak hukum terkait satwa yang dilindungi atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menitipkan satwa yang merupakan barang bukti pemeliharaan secara ilegal dan jual beli satwa dilindungi kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul.

“Kalau rencana penggunaan dana penyertaan sebesar Rp 6.000.000.000 selama 6 (enam) Tahun, secara garis besar dikonsentrasikan dalam 4 (empat) fokus utama. Yaitu untuk penambahan wahana permainan anak-anak yang representative, penambahan sarana prasarana untuk memperkuat UMBUL SQUARE NIGHT FESTIVAL (penambahan lampion-lampion tematik),
penambahan koleksi satwa baru baik dari pertukaran satwa, pembelian maupun hibah satwa dari sesama Lembaga Konservasi dan untuk pembangunan kandang satwa guna mendukung Lembaga Konservasi. Yakni meliputi kandang terbuka, kandang tertutup, kandang display, kandang karantina, kandang perawatan harian, kandang perkembangbiakan/ kandang sapih, sangkar burung besar (Dome), klinik satwa, laboratorium & ruang obat, gudang pakan serta dapur pengolahan pakan satwa dan alat peraga edukasi satwa,” paparnya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, terkait bagaimana eksistensi, peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bupati menjelaskan, ke depan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru, bahwa dengan mengacu pada Pasal 46 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka kedudukan BPBD Kabupaten Madiun dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Madiun sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya yang dibentuk berdasarkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Kedudukan BPBD dalam Susunan Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Pasal 117 ayat (1) yang menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Selanjutnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun disebutkan dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas H Muhtarom.

Menjawab pertanyaan terkait bagaimana arah kebijakan sektor perternakan ke depan, mengingat dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak tampak instansi atau lembaga yang dibebani tugas dan tanggung jawab dibidang peternakan tersebut, bupati menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada Lampiran matrik Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sektor peternakan masuk dalam urusan Pemerintahan Bidang Pertanian.

Dengan demikian, paparnya, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 bahwa masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas diwadahi dalam bentuk dinas, maka penanganan sektor peternakan dalam kaitan dengan organisasi perangkat daerah berada di Dinas Pertanian dan Perikanan sebagaimana Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sudah diajukan.

Secara teknis hal tersebut dipertegas pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada perhitungan variabel umum dan variabel teknis pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah urusan pemerintahan bidang pertanian, bahwa sektor peternakan merupakan indikator-indikator urusan pemerintahan bidang pertanian yang secara eksplisit peraturan, indikator tidak bisa menjadi dasar dibentuknya dinas karena dinas dibentuk atas dasar urusan pemerintahan.

Terkait dengan penempatan personil agar benar-benar dilaksanakan dengan berpedoman pada kaidah-kaidah manajemen organisasi yang akuntable dengan memperhatikan latar belakang pengalaman, pendidikan, kopetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dijelaskannya pula bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dan pertimbangan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah, wajib memenuhi persyaratan kompetensi. Yakni teknis, manajerial dan sosial kultural.

Sementara itu menjawab pertanyaan terkait bagaimana peran Pemerintah Daerah apabila kegiatan sosial kemasyarakatan atau kegiatan ekonomi ternyata menimbulkan dampak terhadap aspek lingkungan hidup, bupati menjelaskan bahwa salah satu peran Pemerintah Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah.

Sedangkan ketika menjawab pertanyaan terkait instrumen apa yang dapat dipergunakan untuk mengontrol dan mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Madiun, dengan gamblang bupati menjelaskan bahwa Instrumen yang dipergunakan untuk mengontrol dan pengendalian menara telekomunikasi tetap menggunakan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Madiun, sesuai Pasal 2. Yaitu maksud dilaksanakannya Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi berdasarkan azas keselamatan,
Kemanfaatan, Estetika dan Keserasian dengan lingkungan sekitar, Kejelasan informasi dan identitas menara telekomunikasi, Perlindungan kepentigan umum dan kepastian hukum dan keadilan.

Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Madiun dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Minimal 1 ( satu ) tahun sekali.

Menjawab pertanyaan mengapa dalam komposisi penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” ditetapkan “Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Deviden Pemegang Saham, bupati menjelaskan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana dijelaskan di dalam penjelasan umum Pasal 331 ayat (5) huruf a, yaitu air minum, pasar dan transportasi umum di daerah.

Pasal tersebut juga telah mempertegas jenis dan bentuk hukum BUMD. Yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). PERUMDA sebagaimana secara khusus diatur pada Pasal 334 sampai dengan Pasal 338, memiliki ciri-ciri permodalan. Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. Ini merupakan hal baru yang secara tegas diatur, bahwa terbuka peluang bagi PERUMDA berubah bentuk hukum serta dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain. Kedua, organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan dewan pengawas.

“Pertimbangan dan dasar yuridis ditetapkannya besaran prosentase pada masing-masing komponen penggunaan laba bersih setelah pajak penghasilan Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” dapat kami jelaskan bahwa pertimbangan dan dasar yuridis ditetapkannya besaran prosentase pada masing-masing komponen penggunaan laba bersih setelah pajak penghasilan Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun, pada saat pembentukan dan pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun, PDAM Kabupaten Madiun fokus di dalam penyehatan , kemandirian dan peningkatan pelayanan. Hzl ini mengingat selama beberapa tahun terakhir Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sudah dapat menunjukkan sebagai Perusahaan daerah yang sehat dan hasil audit dari Auditor internal maupun BPKP selama 3 (tiga) tahun terakhir menunjukkan klasifikasi kinerja baik. Sedangkan dana sosial yang digunakan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, koperasi dan pembinaan masyarakat setempat, diberikan tepat sasaran dan prioritas adalah pelanggan PDAM. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun,” paparnya.

Terkait harapan agar Perusahaan Obyek Wisata Umbul tumbuh dan berkembang sebagai Perusahaan Daerah yang sehat dan mampu memberikan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah dan mampu menjadi ikon masyarakat Kabupaten Madiun, bupati sangat sependapat.

Sedangkan usul dan masukan dari Fraksi Partai Gerindra mengenai perubahan komposisi penggunaan laba bersih setelah pajak penghasilan pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” akan diserahkan ke pembahasan tingkat Panitia Khusus.

Terkait Sarana dan prasarana yang dimiliki Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul, bupati menjelaskan bahwa sarana dan prasarana Kebun Binatang Mini dengan satwa yang meliputi golongan Mamalia terdiri dari musang 4 (empat) ekor, musang pandan 1 (satu) ekor, beruk Sumatra 1 (satu), rusa tutul 11, monyet ekor panjang 11, landak 2 (dua) ekor, kalong 4, owa jawa 1(satu), linsang 2 (dua) ekor ,Golongan aves merak hijau 5, kakaktua jambul kuning 2 (dua) ekor, kasuari 2 (dua) ekor, nuri kepala hitam 1 (satu) ekor. Golongan Reptil buaya muara 4 (empat) ekor , ular sanca kembang 4 (empat), biawak 2(dua) ekor, ular sanca bodo 2 (dua) ekor dan iguana 2(dua) ekor.
Kemudian kandang terbuka 10 (sepuluh), kandang display terdiri 2 (dua) blog dengan masing-masing blog berisi sekitar 7 (tujuh) kandang display.

“Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul memiliki satu team edukasi satwa yang secara terus menerus memberikan edukasi kepada pengunjung / masyarakat dalam berbagai event. Kondisi sarana prasarana sekarang sudah cukup refresentatif, kedepan dalam rangka pembentukan Lembaga Konservasi akan dilakukan penyempurnaan dibawah bimbingan teknis dari BKSDA Wilayah II Madiun, BKSDA Seksi Bojonegoro dan BBKSDA Profinsi Jawa Timur. Terkait tenaga ahli, dapat kami jelaskan bahwa ketersediaan tenaga pengelola sudah siap. Umbul punya Dokter Hewan, Nutrisi Satwa dan Pelatih/penjaga satwa,” terang H Muhtarom.

Konsep pengembangan wisata Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul ke depan, tambahnya, sebagai pariwisata berbasis Lembaga Konservasi dengan Ikon Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sebagai destinasi wisata satu-satunya berbasis Lembaga Konservasi diwilayah Jawa Timur bagian barat dan mewujudkan PD. Obyek Wisata Umbul sebagai tujuan wisata utama keluarga yang refresentatif di Kabupaten Madiun pada Tahun 2018.

“Mengenai organisasi dan karyawan, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul yang ada sekarang dapat kami sampaikan bahwa ada direktur sebanyak 1 (satu) orang, Kepala Divisi sebanyak 2 (dua) orang, Kepala Sub Divisi sebanyak 9 (sembilan) orang, staf pelaksana sebanyak 50 (lima puluh) orang dan tenaga freelance sebanyak 8 (delapan) orang. Total keseluruhan karyawan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sebanyak 70 (tujuh puluh) orang,” jelasnya.

Terkait Pendapatan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul, pendapatan tahun 2013 sebesar Rp 845.812.069, tahun 2014 : Rp 778.383.396, tahun 2015 : Rp 2.136.900.707 dan tahun 2016, pada bulan Juni sudah mencapai Rp 1.417.137.061.

Dengan penyertaan modal yang diberikan, lanjut bupati, akan semakin berkembang dikarenakan Inovasi dan kreatifitas pengelola selama 3 (tiga) tahun terakhir, mendapat sambutan dari masyarakat dan kendala keterbatasan dana untuk pengembangan inovasi teratasi. Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sangat memerlukan tambahan wahana-wahana baru, sehingga memiliki keunggulan dalam daya saing.

“Untuk proses pengajuan sebagai Lembaga Konservasi, sangat membutuhkan dukungan pendanaan. Langkah-langkah yang ditempuh agar Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul agar dapat bersaing sehat dengan pesaing-pesaing obyek wisata lain, antara lain mengelola Lembaga Konservasi sebagai Ikon yang sampai saat ini dan seterusnya belum dilakukan oleh obyek wisata lain untuk wilayah Jawa Timur bagian barat. bila ijin sebagai Lembaga Konservasi sudah didapat, Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi satu-satunya penyelenggara Lembaga Konservasi,” kata H Muhtarom.

Bupati juga menjelaskan, untuk menarik segmen pengunjung usia muda, pada malam hari dengan Ikon baru UMBUL SQUARE NIGHT FESTIVAL. Kemudian
mengemas kearifan lokal menjadi wisata budaya dan
memperkuat citra sebagai obyek wisata pendidikan (Edo Tourism) bagi kalangan pelajar dan masyarakat luas. (Humas & Protokol Setda Kabupaten Madiun/Editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *