Kabupaten Malang, beritalima.com | Adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengganti biaya BBM, yang dilakukan oleh salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya terjawab.
Dugaan pungli yang terjadi di dinas Satpol PP dan PMK pada beberapa perusahaan yang pada waktu lalu mengalami kebakaran di wilayah Kabupaten Malang, berdasarkan informasi yang didapat oknum tersebut dengan sengaja meminta kepada perusahaan terdampak kebakaran.
“Ia (Oknum) G mengakui jika meminta uang senilai itu, kepada CV yang beberapa waktu lalu terjadi kebakaran, dan itu diakuinya,” ungkap salah satu sumber terpercaya kepada awak media yang enggan namanya di mediakan kepada awak media (29/10/2022) lalu.
Dugaan itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti bahwa saat ini, pemeriksaan terhadap Oknum G sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Intinya, pemeriksaan Inspektorat sudah selesai, dan Hasil Pemeriksaan sedang kita sediakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya kepada beritalima.com Selasa 08/10/22.
Menurut Tridyah adanya dugaan Pungli tersebut memang benar namun, uang yang dipungli sudah dikembalikan kepada pihak yang kebakaran yakni CV Kurnia Jaya di Kecamatan Wagir.
“Dan kepada oknum PNS telah kita rekomendasikan. Untuk di sanksi Administratif sesuai PP Disiplin PNS,” ujarnya.
Tridiyah menegaskan bahwa pungutan berdalih pengganti uang BBM tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya anggaran BBM sudah ada sendiri dan itu sudah dianggarkan oleh Pemkab Malang.
“Petugas Damkar yang memberikan layanan atas terjadinya kebakaran, sudah diberikan beaya untuk BBM, sehingga tidak boleh ada tarikan apapun,” tandasnya.
Redaktur : Santoso