Oleh :Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengimbau semua umat beragama untuk menempatkan konstitusi di atas kitab suci dalam berbangsa dan bernegara. Adapun untuk urusan beragama, kembali ke masing-masing pribadi masyarakat.
“Saya mengimbau kepada orang Islam, mulai bergeser dari kitab suci ke konstitusi kalau dalam berbangsa dan bernegara.
Sama, semua agama. Jadi kalau bahasa hari ini, konstitusi di atas kitab suci. Itu fakta sosial politik,” kata Yudian saat ditemui Tempo di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Menjawab pernyataan ketua BPIP yang menyatakan Untuk memahami kebangsaan menganjurkan beralih dari kitab Suci ke Konstitusi ,sudah dua pernyataan ketua BPIP yang
Pertama soal agama musuh Pancasila yang kedua meninggalkan kitab suci beralih ke konstitusi .kelihatan nya benar tetapi konstitusi yang mana UUD1945 yang asli atau UUD1945 palsu hasil amandemen yang dasar nya Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .? kami dari Pusat Studi Rumah Pancasila mencoba meluruskan pernyataan ketua BPIP tersebut dari hasil kajian kami .
Di Negara Berdasarkan Panca Sila dengan syariah Islam dijalankan tidak ada masalah.
Sejak negara ini dilahirkan memang Panca Sila adalah hasil kompromi kaum kebangsaan dan kaum Islam. Kata bung Karno sebagai gentlement agreman, sebagai kesepakatan berbangsa dan bernegara maka di Negara Indonesia syariah dijalankan. Ada syariah tentang pendidikan mulai dari TPQ sampai perguruan tinggi.
Ada syariah yang mengatur kehidupan umat Islam, kawin, cerai, waris, Zakat mall bahkan Negara mendirikan pengadilan agama.
Apa lagi soal ibadah pemerintah ikut ngurusi awal puasa, hari raya, ibadah haji, ibadah umrah, diurusi bahkan ada siskohad. Membangun asrama haji, ngurusi perjalanan haji dll.
Bahkan uang Haji pun dikelolah pemerintah .
Soal ekonomi Islam mulai tumbuh bank Syariah, Lembaga Keuangan syariah.
Jadi sejak awal mula berdirinya negeri ini dan kesepakatan pendiri negeri ini Islam. Justru menjadi penggerak kemerdekaan Republik Indonesia, sejak berdirinya Syarekat Dagang Islam yang di komandani oleh Haji Samahudi. Sampai dikomandani HOS Tjokroaminoto yang kemudian berubah menjadi Syarekat Islam.
Syarekat Islam yang pertamakali menyatakan Indonesia Merdeka dasar nya Syariah Islam dalam Kongres SI di Bandung tahun 1916
Ketika negeri yang telah diproklamasihkan akan diduduki kembali oleh sekutu umat Islam melakukan jihad dengan Resolusi Jihad nya Ulama NU.
Mampu menggalang umat Islam untuk mempertahankan Negara Proklamasi.
Ribuan suhadah meninggal dunia dalam perang heroik 10 Nopember 1945 di Surabaya. Yang digelorakan bung Tomo dengan pekik Allah Huakbar ….!!!
Cuplikan Pidato Bung Karno 1JUNI 1945.
………”Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan.
Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya.
Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”.
Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan .
Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, sayapun, adalah orang Islam, — maaf beribu-ribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna, — tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam.
Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.
Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam.
Di sini lah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan.
Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar-supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan Rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan Islam.
Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar didalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini.
Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggautanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60,70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam.
Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula.
Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam.
Maka saya berkata, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan bukan Islam yang hanya di atas bibir saja……”
Jika kita memahami pidato bung karno ini maka tidak boleh Presiden atau menteri dalam negeri menghapus perda syariah di daerah sebab lahirnya perda adalah hasil dari musyawarah di DPRD ,jika terjadi penghapusan sesungguh nya telah melanggar Pancasila .
Ketua BPIP harus mengerti sejarah dan kesepakatan pendiri bangsa ini
Sehingga setiap statemen nya ada dasar nya dan sebagai ketua BPIP setiap pernyataan nya selalu membenturkan agama dan Pancasila ,sekarang konstitusi di benturkan dengan kitab suci .
Jika memang mengerti sejarah bangsa ini dan belajar dari ajaran Soekarno maka tidak akan melakukan stigma radilal.,Khilafah,intoleran pada umat Islam .
BPIP harus berani menghentikan stigma tersebut sebab akan terjadi dis harmonis terhadap bangsa dan Ideologi Pancasila harus di tegakan dengan benar.
BPIP jika benar menegakan Ideologi Panca Sila maka stigma -stigma yang memecah bela bangsa dengan menstigma Islam radikal, Khilafa, BPIP harus berani menegakan persatuan dan melarang stigma yang bermuatan pecah bela ,persekusi terhadap ulama adalah contoh bentuk pecah bela sebab negara ini didasarkkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pasal 33 UUD 1945 ,dan Menjalankan ibadah agama dijamin oleh UUD 1945.
Banyak yang menganggu umat Islam mulai dari stigma terhadap Islam ,persekusi pada ulama ,persekusi pada ustad yang memberikan pengajian jelas semua ini adalah tindakan pecah bela dan bertentangan dengan Panca Sila ,peran BPIP yang dibayar mahal itu belum nampak sebagai penjaga ideologi Panca Sila .
Bahkan pernyataan ketua BPIP agama adalah musuh Pancasila dan bergrser dari kitab suci ke konstitusi dalam memahami bangsa justru kontra produktif sebab dari awal mula bung Karno pun sepakat dengan Negara Nasional dengan cita -cita Islam .Pancasila adalah hasil kompromi kaum kebangsaan dengan kaum Islam jadi sebaik nya ketua BPIP kalau tidak paham apa itu negara berdasarkan Pancasila lebih baik BPIP dibubarkan saja .
Dari pada selalu menebarkan permusuhan terhadap agama rupa nya ada agenda tersembunyi yang ingin mensekulerkan Pancasila.